![](https://segmennews.com/wp-content/uploads/2022/06/IMG-20220628-WA0114-1024x768.jpg)
Rohul(SegmenNews.com)- Warga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu pecah pasca mengikuti sidang perkara penipuan dengan terdakwa Kades Teluk Air, Muslim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (28/6/2022).
Warga meminta hakim pengadilan membebaskan Kades mereka, sehingga Kades Muslim bisa kembali menjalankan roda pemerintahan di desa mereka.
Dikatakan, Noviana Dewi, warga Teluk Air yang hadir di persidangan mengatakan masyarakat Teluk Aur sangat menginginkan Kades mereka segera dibebaskan dan kembali kepada masyarakat.
“Saya sebagai masyarakat Desa Teluk Aur masih sangat menginginkan Kepala Desa kami itu bebas dari masalah ini, kami selaku masyarakat masih membutuh pemimpin yang baik, yang adil, seperti bapak Kades Muslim,” kata Noviana dengan mata yang berkaca-kaca.
Diakui emak-emak lainnya, bahwa dalam permasalahan ini baik dari pihak terdakwa maupun pelapor telah melakukan perdamaian, sehingga emak-emak beranggapan kasus tidak perlu diteruskan dan Kades Teluk Aur, Muslim dapat kembali pulang dan menjalankan roda kepemimpinan nya sebagai Kepada Desa.
“Dalam pandangan kami, Kades Muslim ini sangat baik, dan Desa kami menjadi lebih maju selama beliau pemimpin,” akui emak-emak yang lain.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kades Teluk Aur, Budiman Jayadinata SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH mengungkapkan terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut.
“Ketika Perkara ini dilanjutkan, Disana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian, karna ditingkat penyidikan/kepolisian dan kejaksaan itu ada Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan? dan kita sudah upayakan itu, namun sepertinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita yang diberikan,” ungkap Budiman.
Diakui Budiman, bahwa kesalahpahaman antara Kades Teluk Aur, Muslim dengan salah seorang pembeli tanah dalam kasusnya telah melewati tahap perdamaian.
“Persoalan ini murni jual beli, tepatnya Perdata, namun kenapa dialihkan ke kasus pidana?,” tambah Budiman.
Dihadapan awak media, Budiman berharap JPU dapat memberikan tuntutan sesuai dengan perkara, dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.
“Untuk sidang selanjutnya, itu penyampaian Sanksi dari Terdakwa, dan dijadwalkan pada selasa depan,” jelas Budiman.(Fit)