Pelalawan(SegmenNews.com)- Sat Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Selasa (18/7) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap di Jalan Koridor RAPP, km 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, masih-masing berinisial HS, BS, TL, dan MAG.
OTT berawal dari laporan pemilik alat berat, Dika Tarigan yang mengaku di peras oleh oknum pegawai DLHK Riau. Sebelumnya oknum ASN tersebut telah mengamankan alat berat milik Dika Tarigan saat beroperasi di hutan produksi terbatas di Desa Segati, Minggu (17/7) lalu.
Kemudian operator alat menghubungi korban atas perintah tim Gakkum DLHK Riau tersebut. Selanjutnya korban bertemu dengan para oknum pegawai DLHK Riau yang telah menangkap alat beratnya di Km 90, desa Segati.
Selanjutnya terjadi negosiasi, dan oknum DLHK Riau itu meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada korban. Apabila alat beratnya ingin di lepaskan.
Namun korban menyanggupi Rp 15 juta. Setelah dil, korban hanya membawa uang Rp4 juta langsung di serahkan kepada para pelaku.
Sisanya dijanjikan korban diberikan hari Senin (18/7). Korban yang merasa terancam lalu melaporkan peristiwa itu tersebut ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan, tim gabungan Opsnal dan Tipikor Sat Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika melihat tim Gakkum DLHK Riau yang telah menerima “uang 86” kasus penangkapan alat berat.
Langsung di sergap tim, dua orang berhasil di amankan yakni HS dan BS, saat berada di dalam mobil. Ketika di geledah dalam saku HS di temukan uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta sisa dari uang muka sehari sebelumnya.
Kemudian dua pelaku lagi berhasil di tangkap di dalam rumah makan sup Tunjang yakni TL, dan MAG. Selanjutnya ke empat oknum pegawai DLHK Riau di gelandang ke Mapolres Pelalawan.
“Tim gabungan dari Opsnal dan tim Tipikor Sat langsung turun melakukan penangkapan. Empat orang ASN berhasil kita lakukan OTT,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SH, SIK,. MH didampingi Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dan Kanit Tipikor IPDA Masri SH dalam press rilisnya, Selasa (19/7) petang.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa ke empat tersangka di jerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kini ke empat oknum pegawai DLHK Riau telah tetapkan tersangka dan amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.***(jer)