Rohul(SegmenNews.com)- Melalui rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di wilayah Rokan Hulu tahun 2022, Bupati Rohul, H Sukiman berharap kedepan mampu mewujudkan peningkatan penerimaan pajak, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Diakui Bupati H Sukiman, pajak merupakan salah satu faktor pendukung terbesar dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, melalui perjanjian kerjasama ini, Bupati berharap nantinya mampu mewujudkan apa yang dicita-citakan bersama seluruh masyarakat Rokan Hulu.
“Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya yang nantinya dapat mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Oleh sebab itu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh wajib pajak, dan ini menjadi langkah awal kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju indonesia yang lebih baik di masa yang akan mendatang,” tambah Bupati.
Apabila penerimaan pajak ini dapat dilaksanakan secara maksimal sambung Bupati, tentu pelayanan terhadap masyarakat dalam pembangunan juga dapat lebih ditingkatkan, begitu juga halnya dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengajak kepada kita semua untuk bersama-sama berpartisipasi aktif mensukseskan kegiatan ini. mulai dari aparatur pemerintah dan selanjutnya diikuti oleh masyarakat luas tentunya untuk patuh dan taat pada kewajiban membayar pajak, yang pada hakekatnya adalah demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan, khususnya di kabupaten rokan hulu yang kita cintai ini,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau, Ahmad Djamhari di tempat yang sama mengatakan, akan terus bersinergi untuk mendapatkan pendapatan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah.
“Adapun sasaran yang akan kita upayakan bersama yakni bagaimana memperbaikinya data perpajakan, tentang informasi wajib pajak, tentang usahanya apa dan berada penghasilan yang dihasilkan dalam satu periode,” jelas Ahmad Djamhari.(fit)