SegmenNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo sebagai tersangka.
Mario diduga memberi suap kepada Djodi untuk pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat 26 Juli 2013 mengatakan, KPK terus mengembangkan kasus ini, baik pihak pemberi dan penerima. Menurut Johan, Mario bukanlah pengacara yang menangani kasus Hutomo.
“HWO bukan klien MCB. Nanti kami kembangkan dan perdalam ke mana arahnya, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Pengembangan kedua sisi, sisi pemberi dan penerima,” kata Johan.
Johan mengatakan, Djodi diduga tidak sekali ini saja menerima uang suap dari Mario. Sebelumnya Djodi telah menerima uang senilai Rp50 juta. “Yang kemarin itu waktu OTT (operasi tangkap tangan) diduga pemberian kedua,” katanya.
Saat operasi tangkap tangan, Kamis siang kemarin, KPK menemukan uang sekitar Rp78 juta di dalam tas Djodi.
“Ternyata di dalamnya ada uang Rp50 juta 1 bundel, di bawahnya ada lagi uang sekitar Rp28 juta. Ini kayaknya beberapa tahap, tapi yang kami dapat informasi itu yang tahap kedua. Tahap pertama kan sudah diserahkan. Kemungkinan setelah kemarin ada tahap 3, tahap 4, dan seterusnya,” tutur Johan.
Kata Johan, Djodi mengakui bahwa uang Rp50 juta itu sebagai pemberian, dan yang Rp28 juta itu uang dia sendiri.
KPK menangkap Djodi Supratman dan Mario C Bernardo di tempat berbeda. Mario diamankan di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat.
KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.
sumber: viva