Sekda Kabupaten Inhil Diajukan ke Komisi Informasi

Sekda Inhil, H Afrizal (net)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Pasalnya, Sekda selaku atasan PPID Utama Kabupaten Inhil, tidak memberikan informasi kerjasama media, meski telah diminta secara patut oleh pemohon informasi publik.

Hendra Saputra, Pemohon Informasi, yang mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin 31 Oktober 2022 mengungkapkan, permohonan penyelesaian sengketa telah diajukannya sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu.

“Permohonan penyelesaian sengketa ini telah diregister di Komisi Informasi Provinsi Riau, saat ini sedang menunggu jadwal sidang dari Komisi Informasi,” ujarnya.

Dikatakannya adapun tuntutan yang disampaikan dirinya ke Komisi Informasi Provinsi Riau, antara lain, meminta majelis hakim Komisi Informasi menerima permohonan informasi pemohon seluruhnya dan menyatakan Termohon (Atasan PPID Utama Pemkab Inhil) bersalah karena tidak menanggapi dan memenuhi permohonan informasi Pemohon.

Disebutkannya, pemohon informasi yang merupakan salah satu Pemimpin Media online ini, mengajukan permohonan tertulis kepada PPID Utama Kabupaten
Indragiri Hilir pada tanggal 16 Agustus 2022, yang diterima oleh staf bernama Ben Seprika Sari.

Namun sampai berakhirnya tanggal waktu permohonan informasi, Pemohon belum mendapatkan jawaban atas surat permohonan informasi yang diminta.

Karena tidak dibalasnya surat permohonan informasi yang diminta, maka pada tanggal 12 September 2022, Pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi Pemohon, diterima oleh staf bernama Ramdir.

Adapun dokumen dan informasi yang diminta oleh pemohon pada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dalam hal ini berada di Dinas Komunikasi, Informatika,
Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir, antara lain, Soft copy dan atau fotokopi daftar media – media (online dan cetak) yang menjalin
Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dari tahun 2018 – 2022.

Soft copy dan atau fotokopi nilai (dalam rupiah) kerjasama masing – masing media (online dan cetak) yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir, dari tahun 2018 – 2022. Soft copy dan atau fotokopi landasan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menentukan dasar menjalin kerjasama media beserta faktor – faktor penentunya, sekaligus dalam menentukan besaran nilai kerjasamanya dari tahun 2018 – 2022.

Kemudian sistem pembayaran kerjasama media tersebut dari tahun 2018 sampai 2022 ini. Softcopy dan atau fotokopi daftar media – media yang menjalin Kerjasama dengan
DPRD Kabupaten Indragiri Hilir beserta besaran atau nilai (dalam rupiah)
Kerjasamanya.

Serta, rekapitulasi judul dan harga advertorial, judul dan harga galery poto dan judul dan harga iklan setiap media yang sudah dibayarkan dari tahun 2020 hingga tahun
2022.

“Tujuan penggunaan informasi adalah untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak publik untuk tahu, dan sebagai bentuk kontrol sosial di
masyarakat, serta untuk menjamin terwujudnya penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan transparan yang berjalan sesuai dengan norma hukum atau
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.***(ran)