Rohul(SegmenNews.com)- Keluarga korban pembunuhan di Rambah Tengah Hulu, Kabupaten Rokan Hulu tak kuasa menahan air mata kekecewaan atas vonis hakim terhadap terdakwa yang hanya menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya hanya 5 tahun penjara. Padahal, keluarga korban sebelumnya meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sidang dengan terdakwa pembunuhan Risky Khairi (RK) dan korban BT dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (2/11/2022) dengan hakim Ketua Aurora Quintina,SH,MH dan hakim anggota Jatmiko Pujo Raharjo, SH, Nopelita Sembiring,SH.
“Tuntutan JPU 5 tahun kemaren saja kami sangat kecewa, ditambah lagi vonis hakim hanya menghukum 3 tahun 6 bulan. Ini sangat mengiris hati kami,” ujar Kahirani, adik kandung korban, sambil meneteskan airmata kekecewaaanya.
Terpisah, humas PN Pasir Pengaraian, Hendri Naingolan SH.MH menjelaskan putusan majelis hakim telah melalui pertimbangan.
Diantaranya yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan menurut Hakim, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Terdakwa kooperatif sehingga memudahkan jalannya proses penegakan hukum maupun proses pemeriksaan dipersidangan, terdakwa masih berusia muda dan produktif.
Disamping itu, telah adanya permohonan maaf persidangan antara pihak keluarga, terdakwa dengan pihak keluarga Korban, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Atad votus tersebut, jaksa penuntut umum Stefano Alexander Aron Marbun, SH dan Lita Warman SH, MH menyatakan pikir’pikir untuk mengajukan banding.***(fit)