Rohul(SegmenNews.com)-Sebanyak 169 CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Formasi tahun 2019 diambil Sumpah dan janji oleh Bupati Rokan Hulu diwakili Asisten bidang administrasi Umum Edi Suherman, SH di Convention Hall Islamic Center Rokan Hulu, Selasa (16/05/2023).
Turut hadir dalam acara itu, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat H. Fhatanalia putra, kepala BKPP Rohul Erpan Dedi Sanjaya, SSTP, M.Si dan seluruh Kabid di BKPP Rohul.
Dalam Arahannya Edi Suherman, SH mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang dilantik, semoga hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat kepada bapak ibu yang baru saja dilantik, dan menjadikan acara ini sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan dimanapun bapak ibu bekerja” ujarnya.
Edi menjelaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh CPNS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tujuan tertentu yakni sebagai pembinaan, sebagai abdi masyarakat yang mempunyai kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka tunggal Ika dan NKRI.
“Pengambilan sumpah dan janji ini memiliki tujuan agar CPNS ini mempunyai kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945” tegasnya.
Ditambahkan Edi ditangan 169 PNS ini tongkat Estafet di letakkan dan PNS yang baru saja diambil sumpah/janji ini harus siap melanjutkan estafet perubahan Rokan Hulu kearah yang lebih baik.
“Kepada bapak ibu tongkat estafet diberikan oleh pemerintah yang sudah tua yang sebentar lagi memasuki masa pensiun,”Bapak ibu harus siap melanjutkan pembangunan negeri seribu suluk ini,” harapnya.
Dipenghujung Arahannya, Edi Suharman berharap agar Seluruh PNS dapat melaksanakan semua kewajiban dan Kembali ketempat tugas masing masing, serta tumbuhkan semangat pengabdian di dalam melaksanakan tugas dan jadikan pekerjaan yang dilakukan sehari-hari menjadi amal ibadah sehingga pekerjaan yang dilaksanakan akan terasa ringan dan mendapat imbalan dari Allah SWT.
Sementara itu, Kepala BKPP Rohul Erpan Dedi Sanjaya mengatakan pengambilan sumpah/janji ini dilakukan dengan harapan PNS menjadi jujur, bersih dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait pengajuan pindah atau mutasi, Erpan menegaskan hal ini merupakan ketentuan wajib yang harus dipatuhi, sesuai Peraturan Menteri PAN-RB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS tahun 2021 dan disepakati se Indonesia untuk CPNS yang diangkat mulai tahun 2018 hingga saat ini tidak diperkenankan mengajukan pindah apabila belum mengabdi di instansi minimal 10 tahun, jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri.
“Apabila dinyatakan lulus namun PNS ini mengajukan permohonan pindah sama halnya dengan berhenti menjadi PNS dan hal ini sudah di setujui dan ditandatangani dengan sadar oleh seluruh PNS yang sudah memilih dan berkomitmen menjadi PNS sebagai jalan hidupnya” tutup Erfan-(yus)