Oknum Polisi Pelaku KDRT Divonis 3 Bulan, Korban: Ini Tidak Adil

Sidang vonis terdakwa KDRT

Rohul(SegmenNews.com)- Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum polisi inisial TS di Kabupaten Rokan Hulu bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda putusan, Rabu 15 November 2023.

Dipersidangan, putusan dibacakan Hakim Ketua Hendri Putra Nainggolan, SH terdakwa TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT sesuai dakwaan dari JPU, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti satu unit flashdisk dan membayar biaya perkara Rp 5000,-.

Adapun alasan yang memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, KDRT dilakukan didepan anak anak.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Sementara, Korban EAP kepada wartawan usai sidang mengatakan keberatan dengan hukuman yang diberikan majelis hakim.

“Ini tidak adil, karna pelaku sudah dua kali melakukan KDRT terhadap saya, 11 bulan saya tidak dikasih nafkah, bahkan di usir dari rumah dan saya sudah melapor ke Propam Polda,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU Stefano Alexander Aron Marbun, SH perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 44 ayat (1) UU no 2023.

Bahwa terdakwa TS Sabtu, 15 Juli 2023, TS dan EAG perselisihan dan beradu mulut, lalu terdakwa menyuruh saksi EAG duduk diruang tengah bersama dengan anak anak mereka. Kemudian terdakwa menyuruh saksi EAG untuk menandatangani surat perceraian yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.

Akan tetapi, dikarenakan saksi EAG menolak menandatangani surat tersebut, terdakwa kemudian menarik rambut saksi EAG berkali kali, lalu terdakwa menggunakan kaki menendang punggung saksi EAG satu kali.

Akibat perbuatan terdakwa TS saksi korban EAG mengalami sakit dibagian kepala dan kecemasan psikologis.***(chir)