Siak (SegmenNews.com)- Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan urusan pembuatan Akte Kelahiran ke Disduk Capil
Hal ini disampaikan oleh Kabid Akte Kelahiran Disdukcapil Siak Abdul Wahid SH, MH, Kamis (2/4) melalui telephon celuler. Disampaikannya, pihaknya sangat menyambut baik putusan MK tanggal 31 April lalu, menurut dia, Disdukcapil lebih berhak karena memang bersentuhan dengan masyarakat langsung
Dijelaskannya, setelah putusan itu ditetapkan, maka urusan pembuatan Akte Kelahiran langsung dipegang Disdukcapil melalui prosedur, meminta pengantar dari pihak kecamatan lalu diteruskan ke pihaknya
“Bagi yang berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Negri (PN) maka akan dilanjutkan, namun PN tidak menerima berkas baru lagi, karena urusannya sudah dilimpahkan ke Disduk capil,” jelasnya
Abdul Wahid mengaku saat iti dirinya berada di kandis, dan sedang melakukan Sidang Akte Terakhir bersama PN, yang mana pada sidang terakhir ini terdapat 301 orang yang mengurus Akte Kelahiran.