Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hendra Saputra SPi SH, salah seorang warga Kota Pekanbaru, Senin 24 Juni 2024, melaporkan Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, ke Polda Riau. Ia menilai SF Hariyanto menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.
Laporan diantar langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau, diterima oleh Supratiningsih, staf Ditreskrimsus Polda Riau.
Hendra Saputra, kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Polda Riau mengatakan, selain ke Polda Riau, dirinya juga akan segera melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, karena ternyata tim Kejati Riau, sama sekali belum pernah memintai keterangan dari SF Hariyanto, yang merupakan sumber kehebohan proyek tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan Hendra Saputra bahwa dugaan menyembunyikan data dan saksi terkait dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An Anur, Pekanbaru, atau menyebarkan informasi bohong yang dilakukan SF Hariyanto ini bermula Tanggal 2 Mei 2023, SF Hariyanto, di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru, tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.
SF Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya.
Akibat pernyataan sdr SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan bapak yang disiarkan secara lokal dan nasional.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut.
“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf, SH, MH, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada saya, disebutkan yang pada intinya:
1. Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan pen bukti yelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-08/L.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 23 Juli 2023.
2. Bahwa Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
3. Bahwa hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun 2022 Pada Dinas PUPRPKPP belum ditemukan adanya peristiwa pidana, karena demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan.,” ujarnya.
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan, sekaligus membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.
“Pada tanggal 30 Mei 2024, saya mengajukan somasi kepada SF Hariyanto, agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi yang dimiliki SF Hariyanto, seperti yang disampaikannya di media massa lokal dan nasional terkait tenaga ahli palsu dan lelang yang tidak benar pada proyek Pengadaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru sebesar Rp43 Miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022. Namun hingga saat ini SF Hariyanto tidak menggubris somasi tersebut,” ujarnya.
“Dalam surat somasi tersebut, saya juga mendesak agar SF Hariyanto segera menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Riau melalui media massa lokal dan nasional, jika ternyata informasi yang disampaikannya terkait proyek Pengadaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru senilai Rp43 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022 tersebut merupakan informasi bohong. Hal ini agar tidak ada lagi keresahaan atau kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Namun tidak digubris,” ujarnya.
Hendra berharap dengan laporan yang disampaikannya ke Polda Riau, Jaksa Agung dan KPK ini nantinya, SF Hariyanto dapat memberikan bukti-bukti penyimpangan proyek payung tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, agar persoalan yang menghebohkan masyarakat Riau ini menjadi terang benderang.***(ran)