Rohul(SegmenNews.com)- Polemik kebun Kemitraan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT Anugrah Niaga Sawitindo (ANS) dengan masyarakat Rokan IV Koto yang tergabung dalam Koperasi Anugerah Pakis (KAP), pasalnya Ketua KAP Palgunady, S.sos merasa pihak perusahaan tidak menepati perjanjian yang sudah dilakukan semenjak tahun 2009.
“Perusahaan semenjak tahun 2009 selalu berkilah dan hanya berjanji akan membangun segera perkebunan, tapi sampai sekarang tidak ada,” ujar Palgunady didampingi Kuasa Hukum KAP Indra Ramos, SHi kepada SegmenNews.com, Selasa 2 Juli 2024.
Kuasa Hukum KAP Indra Ramos menjelaskan pihak perusahaan PT ANS hanya beralibi dan mencari dalih, dikarenakan pada bulan November 2023 lalu, pihak PT ANS melalui Rapi Harahap meminta nama nama penerima kebun Plasma tersebut.
“Bulan November 2023 bertempat di sate kambing Desa Ngaso, Rapi Harahap sendiri yang meminta langsung nama nama penerima Plasma,” kata Ramos.
Selain itu, lanjut Ramos, PT ANS di wakili Rapi Harahap mengatakan tahun 2024 akan dibangun kebun dengan bertahap tahap, lahan yang kosong akan ditanami, lahan yang ditanami masyarakat akan diganti rugi dan lahan yang diambil perusahaan lain akan digugat.
“21 November 2023 ada kesepakatan dengan Dirut PT. ANS Andew Sitorus bahwa akan membangun kebun tahap awal minimal 50 hektare mulai Desember 2023. Karena belum juga dibangun sebagaimana kesepakatan pada 17 Maret 2024 Pengurus Koperasi mendatangi PT ANS namun Dirut tidak bersedia menemui,” ujar Ramos yang juga Ketua LBH Rokan Darussalam.
Masih kata Indra Ramos, tanggal 8 April 2024 koperasi bertemu dengan Humas PT. ANS diwakili Hugo, ia berjanji akan segera menyampaikan kepada Dirut sebagaimana janjinya.
Lalu, tanggal 29 April 2024 koperasi kembali bertemu dengan humas Hugo dan ada kesepakatan tertulis akan memulai pembangunan kebun namun hingga kini tidak terbukti.
Pihak koperasi sudah berulang-ulang kali mengundang pihak perusahaan namun tidak ada jawaban.
“Pihak koperasi merasa ditipu oleh perusahaan, masyarakat Pemandang dan Tanjung Medan sudah ditipu oleh perusahaan,”tutup Indra Ramos.
Ramos juga mempertanyakan pihak perusahaan meminta status clean and clear tanah koperasi, padahal menurutnya status lahan tersebut sudah terbit Izin Pengolahan Kayu (IPK) sejak tahun 2009, dan status lahan dari HPT sudah berubah ke Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).
“Ini menjadi pertanyaan kami sudah memberikan status tanah sudah clear, dan sudah terbit HPL tapi hingga sekarang realiasasi hak koperasi tidak kunjung di laksanakan, pihak perusahaan terusa beralibi,”ujar Ramos.
Diberitakan sebelumnya, Manager Humas PT ANS Rafi Harahap ketika dikonfirmasi Segmennews.com, Sabtu 29 Juni 2024 mengatakan lahan yang diberikan koperasi terlah banyak dikuasai oleh masyarakat dan telah memberikan laporan Inventaris lahan kepada pengurus Koperasi.
“Iya, sekarang permasalahan lahan lahan yang diarahkan dulunya sama koperasi ke kita telah banyak dikuasai oleh masyarakat dan telah kita berikan laporan inventaris lahan kepada pengurus koperasi. Kami pun sering meminta wujud nyata dari koperasi atas lahan lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat, aksi wujud dari pengurus dari sekarang tidak ada kami lihat,” tulisnya melalui sambungan WhatsApp.***(ar)