Wakil Bupati Siak Husni Merza Menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Ketua BPIP RI

Jakarta Utara(SegmenNews.com)- Menjelang peringatan HUT RI ke-79, Wakil Bupati Siak Husni Merza menghadiri dan menerima duplikat Bendera Pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Acara berlangsung di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (6/8/2024).

Husni Merza menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan untuk menerima duplikat bendera pusaka tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bendera ini bukan hanya simbol kebangsaan, tetapi juga simbol perjuangan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.

“Duplikat bendera pusaka ini adalah simbol penting bagi kita semua. Ini mengingatkan kita pada perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan Indonesia. Semoga semangat ini terus hidup dalam hati kita semua, khususnya generasi muda,” ujar Husni.

Di akhir acara, Wakil Bupati Siak menyampaikan harapannya agar semangat perjuangan yang dilambangkan oleh bendera pusaka ini dapat terus diwariskan kepada generasi penerus.

“Mari kita jaga dan rawat negara kita dengan semangat yang sama seperti para pahlawan kita. Teruslah berjuang untuk kemajuan bangsa dan negara,” tutup Husni Merza.

Dengan diterimanya duplikat bendera pusaka ini, sambung Husni, diharapkan semangat nasionalisme dan kebangsaan semakin kokoh dalam diri setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Siak.

Ketua BPIP RI, Yudian Wahyudi dalam sambutannya menjelaskan pentingnya menjaga dan merawat simbol-simbol negara seperti bendera pusaka. Ia berharap agar penerimaan duplikat bendera ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat.

Menurut Yudian, prosesi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” kata Yudian saat penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera

Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun

Acara ini dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota Se – Indonesia, Penyerahan duplikat bendera pusaka ini diharapkan dapat menjadi insinspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***(inf)