Rohul(SegmenNews.com) – MJ dan RD Dua pelaku Jambret emak emak di wilayah Kecamatan Ujung Batu di ringkus tim Satreskrim Polres Rokan Hulu. Satu pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap polisi terpaksa dihadiahi timah panas.
Hal ini disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKBP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Rabu 14 Agustus 2024. Dikatakan Raja, kedua pelaku adalah residivis pada kasus yang sama dan baru satu bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.
“Dua pelaku menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan helm dengan sasaran pengendara terutama ibu-ibu yang menggunakan perhiasan emas,” ujar Raja.
Dijelaskan Raja, kejadian pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 ibu Erfina sedang berkendara sepeda motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu, setibanya di pendakian SD Teluk Aur Kec.Rambah Samo tiba-tiba dipepet oleh 2 orang yang menggunakan satu sepeda motor N Max dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus.
Kedua orang pelaku berhasil merampas gelang korban dan melarikan diri ke arah ujung batu, korban mengalami kerugian 20 gram emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.
“Kami memulai penyelidikan dengan melibatkan seluruh personil unit Reskrim Polsek jajaran, kami melakukan penjejakan terhadap pelaku dari TKP hingga titik akhir perjalanannya, setiap CCTV yang ada kami analisa begitu juga dengan saksi mata di sekitar TKP,” kata Kasatreskrim.
Lanjut Kasat, polisi sudah mengantongi identitas penadah hasil pencurian untuk dilakukan pengembangan perkara.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***(ar)