H Sukiman Kukuhkan Masa Jabatan 739 BPD se Rohul

H Sukiman Kukuhkan Masa Jabatan 739 BPD se Rohul

Rohul(SegmenNews.com) – Sebanyak 739 anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD)dari 139 desa di Kabupaten Rokan hulu(Rohul) dikukuhkan oleh Bupati H.Sukiman menjadi delapan tahun masa tugasnya Selasa(20/08/2024) di Masdjid Agung Islamic Center.

Pengukuhan tersebut disaksikan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH, Kepala Dinas DPMPD Prasetyo, Kadis Nakbun Agung Nugroho, Kepala Bappeda Rohul Yusmar, dan Direktur BPR Rohul serta Camat dan Kepala Desa se Rohul.

Bersempena dengan Pengukuhan BPD ini, Bupati Sukiman juga Melaunching Transaksi non tunai Desa di Kabupaten Rokan Hulu yang bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohul.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul H.Sukiman menyampaikan bahwa Badan permusyawaratan desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa.

Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, dikukuhkannya masa jabatan BPD untuk perpanjangan masa keanggotaannya se-Kabupaten Rokan hulu. Sebanyak 139 BP se-Kabupaten Rokan hulu, dengan jumlah 739 orang, yang semula masa Jabatannya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana, pengukuhan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap anggota BPD,”ujar Sukiman

Bupati berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.

Sukiman juga berpesan kepada anggota BPD, agar lebih meningkatkan kinerja dan berperan lebih besar untuk desa. Dengan penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan program pembangunan yang telah direncanakan dengan Kepala desa, dapat dijalankan dengan lebih rinci dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semua program pemerintahan desa hendaknya dapat disinkronkan dengan program pemerintah daerah. Sehingga membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat , mampu mendukung dan menjalankan visi misi pemerintah desa.

Selain itu, berkenan dengan dilaunchingnya Transaksi Non Tunai ini untuk diketahui oleh para anggota BPD bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan 5 azas pokok yaitu : transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. Disamping itu, pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam penyelenggara pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa wajib tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran dan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan keuangan desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu sistem pengelolaan keuangan desa harus diatur dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tambahnya.

Pemerintah telah mencanangkan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa. Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah, maka pada tahun 2024 pemerintah desa di Rohul bekerjasama dengan. BPR Rokan hulu

telah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi bendahara desa se-Kabupaten Rokan hulu tentang penerapan transaksi non tunai tersebut dengan sistem yang dikenal dengan cast managemen sistem (cms) yang terkoneksi dengan siskeudes on line. Yang pada hari ini kita launching.(Yus)