Pekanbaru(SegmenNews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah mengkaji pengajuan addendum yang diajukan oleh PT. Agung Rafa Bonai, selaku pengelola Pasar Induk Pekanbaru. Pengajuan addendum tersebut diajukan oleh pengelola karena mereka tidak dapat beroperasi selama tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa pengajuan addendum ini dilakukan karena kondisi pandemi yang menyebabkan terhentinya aktivitas di pasar tersebut. “Pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota dengan alasan tidak beroperasi selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang dalam proses pembahasan pembuatan addendum tersebut. Zulhelmi menambahkan bahwa pembuatan addendum harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, mengingat pengelola telah beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.
“Kita sedang membahas hal ini, dan tentu harus ada dasar hukum yang jelas jika addendum tersebut akan dibuat,” kata Zulhelmi.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga masih mendiskusikan batas waktu penjualan unit kios di pasar induk yang harus dipatuhi oleh pengelola. Pihak Disperindag juga perlu memastikan bahwa dasar hukum untuk pengajuan addendum terkait dampak pandemi Covid-19 sudah terpenuhi.
Zulhelmi menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apakah pengajuan addendum tersebut akan diterima atau tidak. Namun, ia mengakui bahwa situasi pandemi memang mempengaruhi operasional pasar.
“Mereka mengajukan addendum dengan mempertimbangkan masa kosong selama pandemi Covid-19,” tutupnya.***