Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Gabungan bersama TNI dan Polri.
Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP Kuansing menyisir Lokasi yang diduga Warung remang-remang di daerah Sinambek Kelurahan Sungai Jering pada Jum’at (13/09/2024).
Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter Wandra melalui Kasi Penegakan Bidang Penegakan Perda Koko Wahyudi mengatakan dari 3 titik target operasi, 2 diantaranya ditemukan tidak beroperasi.
“Pada titik-2 lokasi razian desa senambek ditemukan warung dalam keadaan tidak beroperasi dan pemilik warung berada didalam warung tersebut, untuk tamu ditemukan sedang berada diwarung tersebut sedang meminum tuak, sedangkan anggota yang lain memeriksa seputaran warung tersebut ditemukan kembali tuak didalam jeregen” Sebut Koko Wahyudi.
“Lalu dilakukan pendataan secara persuasif dan pemilik warung berjanji tidak akan menjual minuman keras ( alkohol ) dan siap untuk penutup warung tersebut” Lanjut Koko Wahyudi.
Masih Koko Wahyudi, pihaknya kali ini menindak pemilik warung yang menjual minuman keras agar tidak menjual kembali dengan menanda tangani surat pernyataan bermatrai dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Tuak.
“Satpol PP PKP akan selalu laksanakan razia rutin dan dilakukan secara berkala penegakan peraturan daerah di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi” Ungkap Koko Wahyudi.
Diakhir keterangannya, Koko Wahyudi mengatakan Satpol PP PKP Kuansing Kedepannya akan menindak tegas dengan memberlakukan penindakan hingga ke meja persidangan.
“Terhadap warung warung remang-remang atau sejenisnya akan dilakukan penindakan secara tegas jika masih beroperasi sesuai dengan
regulasi yang ada” Ujar Koko Wahyudi Tegas.
“Akan dilakukan kerjasama dengan TNI/POLRI/BNNK/Dinas Kesehatan dalam penanganan dan pemberantasan Pekat dan penegakan hukum lannya” Tutupnya.
#Abr