Pekanbaru(SegmenNews.com)- Suyitno seorang pekerja kontraktor truk angkutan milik PT HCL sub kontraktor PT RAPP, ditemukan tewas di sekitaran Perairan Perbaungan alur Sungai Siak, Selasa 1 Oktober 2024 Pukul 06.43 WIB.
Suyitno terjatuh saat menumpang tongkang Putri Wijaya yang ditarik tug boat Dzaakiyyah Marine dari Jety Roro RAPP tujuan Jety Olak Kuala Mandau. Pelayaran ini tanpa ada izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pekanbaru.
Kepala Seksi Keselamatan, Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru, Rayson Cerullo A.P., ST., M.Si, Kamis 3 Oktober 2024, mengatakan, pelayaran yang dilakukan Tongkang Putri Wijaya merupakan pelayaran ilegal karena sama sekali tidak ada izin olah gerak yang dikeluarkan oleh KSOP Pekanbaru.
“Harusnya Tongkang Putri Wijaya yang bergerak dari Jert Roro PT RAPP tersebut tidak boleh jalan. Karena dokumen yang dimiliki oleh Tongkang Putri Wijaya sudah expired dua minggu sebelum kejadian. Katanya mau mengurus perpanjangan izinnya ke KSOP Pekanbaru. Namun nyatanya hingga saat ini tidak ada juga,” ujar Rayson.
Sementara mengenai informasi kejadian Rayson mengungkapkan, pada tanggal 29 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Tongkang Putri Wijaya dari Jetty PT RAPP mengangkut 12 truk untuk kebutuhan kegiatan PT RAPP di Mandau. Korban Suyitno merupakan sopir kedua terakhir yang memasukkan truk ke tongkang.
Namun setelah sampai di lokasi tujuan (Mandau), ternyata korban Suyitno tidak ditemukan. Salah seorang teman korban sebelumnya sempat ada yang melihat Suyitno dengan perlengkapan mandinya. Sehingga di perkirakan Suyitno jatuh saat akan mandi tersebut namun tidak diketahui dimana lokasi jatuhnya.
Hal ini kemudian dilaporkan ke petugas jaga KSOP Pekanbaru Wilker Buatan sekitar pukul 22.30 WIB. KSOP Pekanbaru kemudian melakukan sweeping dan mencari informasi. Dari rekan korban didapati informasi bahwa salah satu orang yang berada di atas BG Putri Wijaya mendengar suara benda jatuh di sekitar area Perbaungan dan didapati peralatan
mandi korban berada di sisi kanan tongkang.
Berdasarkan informasi tersebut, area pencarian di fokuskan sekitar Perairan Perbaungan dengan melibatkan unsur masyarakat, perusahaan dan pihak kepolisisan. Senin 30 September 2024
Pukul 00.30 WIB, Petugas Jaga Wilker Buatan personil lengkap melakukan penyisiran di lokasi sekitar Perairan Perbaungan sampai pukul 04.00 WIB.
Karena tidak membuahkan hasil, petugas jaga kembali ke hanggar speed boat PT RAPP Buatan. Pukul 08.00 WIB, Petugas Jaga Wilker Buatan kembali melakukan pencarian bersama unsur terkait dengan dukungan dari pihak PT RAPP Buatan, menggunakan SB Patroli LSPS Code PT RAPP bersama perwakilan TUKS PT RAPP Bpk Fajar, dengan menyisir area dengan pencarian radius +- 7 Nm dan pencarian dihentikan dan kembali ke hanggar pada pukul 17.30 WIB karena tidak membuahkan hasil.
Selasa 1 Oktober 2024, pukul 06.43 Wib, Petugas Jaga mendapat informasi dari Dudy, selaku koordinator Tim SAR dari Kantor SAR Pekanbaru dan menginformasikan bahwa Korban An. Suyitno.telah ditemukan pada koordinat 0°46′18″ N 101°47’2″ E. Petugas jaga bergabung dengan unsur terkait untuk proses evakuasi lanjutan ke Puskesmas Koto Gasib.
Humas PT RAPP, Budi Firmansyah kepada wartawan transmedia.co grub SegmenNews.com terkait SOP yang dilakukan oleh PT RAPP terhadap sub kontraktor pemilik tongkang Putri Wijaya, serta pemilik truk yang dibawa Suyitno, tidak memberikan penjelasan. Budi Firmansyah hanya mengatakan, PT RAPP turut berduka atas kejadian ditemukannya salah seorang pekerja kontraktor truk angkutan milik PT HCL dalam keadaan meninggal dunia di sungai sekitar Kuala Mandau, Desa Olak.
Dikatakannya, korban Suyitno diduga terjatuh ke sungai dalam perjalanan menggunakan Ponton Zaskia Marine 99 dari Buatan menuju Desa Olak, Kabupaten Siak pada hari Minggu, 29 September 2024 yang lalu. Namun keterangan tentang perjalanan yang digunakan korban Suyitno dalam penampaian Budi Firmansyah ini berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak KSOP sebelumnya.
Budi Firmansyah juga mengungkapkan, kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mengetahui penyebab atas kejadian tersebut dan melakukan tindakan selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.***(hn)