Siak (SegmenNews.com) – Wakil Bupati Siak menyerahkan zakat yang bertempat di Masjid Alfikri Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, BAZ Kabupaten Siak yang diketuai oleh Drs. H. Alfedri, M. Si menyerahkan zakat pola konsumtif dan pola usaha produktif. Kamis (23/5).
Wakil Bupati Siak dalam sambutannya Alfedri menyampaikan salam dan permintaan maaf dari Bupati Siak karena tidak bisa hadir bersama dalam acara tersebut, karena biasanya bupati selalu hadir dalam pendistribusian zakat ini.
Dalam sambutannya ketua BAZ Kab Siak mengharapkan kepada mustahik bahwa zakat dan sapi yang diberikan BAZ dapat berguna dan bermanfaat kenudian kepada UPTD Peternakan agar memberikan penyuluhan dan perhatian sehingga sapi yang diberi tidak mati dan sia-sia begitu saja.
Menurutnya jumlah sapi yang telah disalurkan hingga kerinci kanan ini sudah 225 ekor dan 145 ekor kambing sejak tahun 2012, beliau juga harapkan kepada penerima zakat mampu berinfaq dan bersedekah dikemudian hari.
ujarnya kenapa zakat mesti diserahkan ke BAZ?
Karena pada saat pendistribusiannya bisa lebih banyak yang diterima oleh orang miskin, karena di Kabupaten Siak pemerintah memberikan bantuan hanya 1 kali setahun, dengan adanya BAZ yang memberikan zakat 3 kali setahun maka masyarakat bisa mendapatkan 4 kali dalam setahu ujarnya.
Beliau melanjutkan bahwa bupati bersama wakil bupati Siak berkomitmen mengurus orang-orang miskin di Kabupaten Siak, seperti pemberian raskin, buku gratis, pakaian gratis, sepatu gratis, dan pelayanan kesehatan yang juga gratis.
Selain zakat pola konsumtif dan produktif BAZ juga menyalurkan santunan untuk miskin permanent yang menerima 200.000 perbulan, di Tualang ini ada 3 orang penerima setiap bulannya, juga akan diprogramkan dari BAZ menyekolahkan anak-anak yang kurang mampu untuk belajar tahfidz (penghafal Al qur’an) ke Jakarta dan dibiayai oleh BAZ.
Sebenarnya menurut Alfedri potensi zakat di Siak ini sangatlah besar, diperkirakan dalam setiap bulannya mampu mengumpulkan 2 milyar, namun belum terakomodir dengan baik, para muzaki mungkin sudah berzakat namun belum menyerahkannya kepada Amil.
Alfedri mengingatkan dalam UU nomor 23 tahun 2011 tidak boleh seseorang menyerahkan zakatnya secara langsung kepada mustahik, karena terkena denda 500 juta dan ancaman kurungan selama 1 tahun, kenapa demikian? Karena sudah ada amil yang bekerja dengan baik, dan penyalurannya akan lebih tepat sasaran ujarnya.
wakil bupati juga mengharapkan masing-masing desa membuat UPZ desa yang tujuannya untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di desa-desa, karena terbukti dilapangan desa yang sudah diberikan sosialisasi zakat akan meningkat zakat yang dikumpulkan, seperti halnya di desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh dalam dua bulan saja mereka sudah mengumpulkan 29 juta.
lanjut Alfedri orang yang berzakat tidak bisa dikatakan dermawan karena yang ia serahkan adalah harta orang miskin yang ada dalam hartanya, diakhir sambutannya beliau mengatakan kedepan bupati dan wakil setiap Jum’at akan keliling dengan membawa mubaligh memberikan tausiah kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Siak dengan tujuan menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Sadar Zakat.
Mengurangi kemiskinan sesuai dengan Visi BAZ dan Kabupaten Siak, karena memang perintah memungut zakat ini ditujukan kepada pemimpin yang ada yakni bupati dan wakil bupati,
Dalam kesempatan yang sama Ketua BAZ Kecamatan Tualang Zulhendri menyampaikan bahwa penerima zakat pola konsumtif sebanyak 95 KK masing-masing menerima Rp 550.000 adapun untuk zakat pola usaha produktif diterima oleh 21 KK berupa 63 ekor kambing Harsib, sehingga total dana zakat yang terkumpul di kecamatan Tualang sebesar 121.930.000.
Menurutnya BAZ kecamatan memilih memberikan kambing Harsib ini karena selain daya tahan tubuhnya lebih kuat dari kambing biasa juga bisa mencapai berat hingga 40 kg bisa capai berat 40 kg, ia juga menyampaikan bahwa mustahik yang pernah dibantu atas nama Al Huda pada tahun 2012 yaitu dagang harian sudah mampu berzakat, dari total zakat yang ia berikan berjumlah 250.000 selama 4 kali berzakat, dan pengrajin rotan Almarhum Aswir juga sudah mampu berzakat sebanyak 550.000, dan juga diharapkan kepada mustahik yang dibantu mencontoh mereka yang sudah mampu berzakat minimal berinfaq dan bersedekah.(adv)