Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Adapun isi surat tersebut adalah berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menegaskan akan mengawasi kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Disdik Kota Pekanbaru. Satuan pendidikan baik SD maupun SMP harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan.
Selain LKS, sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam, hal ini juga sudah diatur dalam PP no 17 Tahun 2010, seragam sekolah harus gratis,” ungkap Zulkardi.
Kata Zulkardi, bagi sekolah yang melanggar akan mendapatkan sanksi administrasi dan pidana. Ia juga mengingatkan pihak sekolah untuk berhati-hati terkait aturan yang sudah dikeluarkan.
“Terkait buku LKS sekolah sudah disubsidi pemerintah melalui dana operasional atau dana bos, dan diberikan secara gratis kepada siswa. Oleh karena itu maksimalkanlah dana bos yang sudah diberikan pemerintah terkait buku LKS,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sebagai anggota DPRD, dia akan memastikan sekolah wajib 9 tahun itu benar-benar gratis di Kota Pekanbaru, bukan hanya LKS tetapi juga dengan pakaian seragam.
PP no 17 tahun 2010 adalah aturan dari lama, ini sekarang akan kita pertegas kembali, dan kita akan mengawasi aturan yang sudah dilakukan pihak pemerintah. Himbauan ini kita kawal bagaimana sekolah-sekolah bisa ikut menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan Dinas Pendidikan,” katanya.**(galeri)