Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terus melakukan pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan sagu-sagu Lukit tahap V senilai Rp26 miliar di Kabuoaten Kepulauan Meranti.
Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi-saksi termasuk saksi ahli. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, termasuk 3 orang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Yakni, Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.
Untuk menetapkan tersangka, tim penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Tim penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk segera menetapkan tersangka. Penyidikan perkara dilakukan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Oktober 2024 lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/3/25).
Untuk diketahui pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.***(rn)