
Pelalawan(SegmenNews.com) – Pengabaian hak anggota Kelompok Tani Jaya Desa Pulau Muda oleh PT. Mitra Hutani Jaya (MHJ) yang melakukan kerjasama penanaman kayu Akasia sejak tahun 2016 silam, itu mendapat tanggapan tegas dari anggota Komisi II DPRD Pelalawan Daramen SH, MKn.
Menurut Daramen, sikap tak tahu terima kasih yang ditunjukkan perusahaan perkebunan Akasia itu tidak seharusnya dilakukan kepada masyarakat yang sudah membuka pintu seluas luasnya untuk penyediaan bahan baku bubur kertas pabrik Indah Kiat Grup Sinarmas itu.
Baca Juga: Pihak Terkait Diminta Periksa Legalitas Anak Sinarmas Grup, PT. Mitra Hutani Jaya
“Ini perusahaan tak tahu terima kasih, masyarakat Pulau Muda sudah well come menerima mereka, di kasih lahan untuk menanam akasia sebagai bahan baku pabrik kertas Indah Kiat, tak pernah diganggu selama ini,” kata Daramen, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Lebih lanjut dikatakan politisi Moncong putih Pelalawan ini, mengingat kesepakatan sudah ditandatangani kedua belah pihak, maka pihak perusahaan harus menghormati point point kesepakatan yang tertuang di dalam Mou yang ditandatangani di hadapan notaris itu.
“Kita ingatkan PT Mitra Hutani Jaya untuk patuh kepada kesepakatan, perusahaan harus bayar kewajiban yang belum di tunaikan,” tegas Daramen.
Baca Juga: Anak Perusahaan Sinar Mas Grup Kembali Berulah di Riau, 8 Tahun Tak Bayar Fee Tanaman Kehidupan
Anggota dewan asal dapil dua yang mencakup Kecamatan Pelalawan, Teluk Meranti, Bunut, Bandar Petalangan, dan Kuala Kampar ini menggaris bawahi akan menggiring penyelesaian kasus ini untuk di bahas di rapat dengar pendapat atau Hearing bersama komisi terkait di DPRD Pelalawan nantinya.
“Masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ada hak masyarakat kami yang diabaikan, jika perusahaan terus terusan ingkar, saya selaku wakil rakyat dari dapil dua akan galang dukungan dewan lainnya agar bisa di hearingkan di dewan,” tegasnya.
Untuk diketahui, permasalahan tanaman kehidupan yang melibatkan anak perusahaan PT. Arara Abadi dengan kelompok Tani Jaya di Desa Pulau Muda bak menjadi benang kusut takkala pihak perusahaan sudah dua kali panen akasia namun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat setempat sesuai kesepakatan awal.
PT. Mitra Hutani Jaya menyewa lahan masyarakat untuk penanaman akasia semenjak 2016 sampai hari ini pihak perusahaan tidak membayarkan kewajiban nya. Kesepakatan sewa menyewa lahan itu di depan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn.
Diberitakan sebelumnya, anggota kelompok tani melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi ke perusahaan, namun alamat kantor sudah tidak jelas, serta tidak adanya idtikat baik penanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.***(riz)