Realisasi Pajak Restoran di Pekanbaru Pada Triwulan 1 Capai Rp30 Miliar

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Realisasi pajak restoran di kota Pekanbaru pada Triwulan I, terhitung Januari hingga Maret 2025 lebih Rp30 miliar. 11 objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada TW I hampir semuanya mencapai 100 persen.

“Rata-rata hampir semuanya (capai 100 persen). Seperti PBJT Tenaga Listrik, PBJT Makan Minum, kemudian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan M.Si, Selasa (22/4/2025).

“Untuk realisasi pajak restoran kita cukup tinggi. TW I itu lebih Rp30 miliar. Untuk reklame sekitar Rp1 miliar,” lanjut Alek Kurniawan.

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurut Alek Kurniawan, tren masyarakat membayarnya pada TW 2 dan TW 3.

“Untuk PBB ini biasanya di Triwulan 2 dan Triwulan 3, karena PBB ini jatuh temponya 30 Agustus, masih lama lagi. Jadi biasanya tren masyarakat membayarnya nanti di Triwulan 2, Triwulan 3. Triwulan 1 itu belum merupakan tren, karena masih masa cetak massal PBB,” jelasnya.

Realisasi keseluruhan pajak daerah Pekanbaru pada Triwulan 1 tahun 2025 mencapai Rp248 miliar. Jumlah ini terhitung Januari hingga Maret 2025.

Realisasi PAD TW I tahun 2025 ini melebihi target, yakni 123 persen. Dari target TW 1 tahun 2025 sebesar Rp201 miliar. “Realisasinya melebihi target,” ujar Alek Kurniawan.

Tahun ini Bapenda Kota Pekanbaru memasang target pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,1 triliun.***(dmf)