VIDEO: Pekanbaru(SegmenNews.com)– Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi dan Kabah Umum Novin Karmila, Selasa 17 Juni 2025.
Lima orang saksi memberikan keterangannya, tiga diantaranya merupakan pegawai negeri sipil di kementerian dalam negeri yakni, Nugroho alias Untung, Rivaldi dam Pahrul Ihsan Safaat. Sementara 2 orang saksi lainnya adalah Sektetaris Dinas Pertanahan Ariadi Wiradinata dan Tenaga Harian Lepas Indra Pitra Siregar.
Hakim yang geram terhadap untung karena namanya sering disebut-sebut para saksi dalam beberapa kali persidangan diminta untuk memberikan keterangan secara jujur.
Nugoho alias Untung saat menjadi ajudan Pj Walikota Risnandar Nahiwa tahun 2024 mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Novin Karmila saat itu menjabat Kabag Umum Setdako Pekanbaru untuk Pj Walikota Risnandar Mahiwa.
Selanjutnya Nugroho menerima lagi uang sebesar Rp1,6 Miliar dari Novin Karmila, untuk Pj Walikota Rp1 miliar dan untuk Nugroho Rp 600 juta.
Saksi Nugroho sempat berbelit-belit memberikan keterangan. Ia mengatakan uang Rp 600 juta tersebut digunakannya untuk membayar kopi dan makan para pejabat saat ngopi bersama Pj Walikota Risnandar.
Hakim tidak percaya begitu saja dan terus menggali informasi, ternyata uang tersebut Rp300 juta masih disimpan dalam bentuk tunai, Rp 100 juta disimpannya sendiri, sedangkan sisanya Rp 200 juta disimpan di rumahnya di Jakarta.
Tak hanya itu, Nugroho juga banyak dititipkan uang oleh para pejabat yang diperuntukkan untuk Pj Walikota Ridnandar, diantaranya Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis, Kepala Bapenda Alek Kurniawan Kadisperindag Zulhelmi dan dari Indra Pomi sebesar Rp150 juta pada saat perayaan Hari Ulang Tahun Kota Pekanbaru tahun 2024.
Sementara saksi Rivaldi juga menerina uang dari Terdakwa Novin Karmila, Sekda Indra Pomi Rp10 juta Kadis PUPR Edwar Riansyah total Rp30 juta, dengan alasan untuk beli gula dan kopi di rumah dinas Pj Walikota, saksi juga menerima uang sebesar Rp100 juta untuk pribadinya.
Hakim menegaskan agar para saksi mengembalikan uang yang diberikan untuk pribadi mereka.***(ran)