BPK Riau Temukan Pengecatan Halaman Kantor Bupati  Rohul Tidak Sesuai Spesifikasi Rp154 juta

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada paket pengecatan halaman kantor bupati Rokan Hulu senilai Rp154.664.035.5.

Berdadarkan data BPK Riau yang diterima SegmenNews.com, menyebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. BKK berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor 03/KONTRAK/SETDA-PLKP/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan kontrak sebesar Rp739.616.944,00.

Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai kerja Nomor 05/SPMK/SETDA-PLKP/2024 tanggal 26 Juli s.d. 23 November 2024.

Pekerjaan tersebut telah 07/PHO/PPK/SETDA-PLKP/2024 pada tanggal 13 November 2024. Pembayaran pekerjaan tersebu telah dibayar lunas.

Pekerjaan utama dari kontrak tersebut yakni penggantian paving block yang rusak dan pengecatan halaman kantor bupati.

Dalam pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia didampingi inspektorat pada tanggal 26 April 2025.

Dari invoice pembelian cat yang diperoleh, jumlah cat yang dibeli sebanyak 89 kaleng dengan luas pengecatan 9.805,75m2, maka cat yang digunakan hanya 0,16
19,16 kg per m² (1.585 kg/9.805,75m2).

Berdasarkan Analisa Harga Satuan (AHS), diketahui bahwa untuk pengecatan 1m² dibutuhkan cat seberat 0,40 kg, dengan harga satuan pengecatan Rp44.941,35. Dengan demikian seharusnya harga satuan dapat dikoreksi dan disesuaikan.

Berdadarkan jumlah material yang digunakan hanya 40% dari yang direncanakan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, harga satuan dapat dikoreksi dengan mengubah koefisien bahan pada Analisa Harga Satuan.

Harga satuan dikoreksi menjadi senilai Rp29,168,56, sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp154.664.035,54.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hulu agar memerintahkan Sekretaris Daerah lebih optimal dalam mengawasi
anggaran Belanja Pemeliharaan pada SKPD yang dipimpinnya dan memproses kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan sebesar Rp154.664.035,54
dan menyetorkan ke Kas Daerah.***(ran)