Jakarta(SegmenNews.com)- Sebanyak 4.671 titik panas di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang Agustus merupakan cermin nyata pembiaran negara terhadap korporasi yang menguasai tanah dalam skala besar. WALHI menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gagal menjalankan kewenangannya apabila HGU yang bermasalah, melanggar ketentuan, dan berulang kali menjadi lokasi karhutla terus dibiarkan.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) pada Lahan yang Terbakar, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, telah secara tegas mengamanatkan kepada Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan Pasal 13-nya menyebutkan bahwa tanah yang berasal dari pencabutan HGU akibat terbakar dapat dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat, salah satunya adalah reforma agraria.
Menurut Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang diberikan kepada badan usaha tidak digunakan dengan mengabaikan kewajiban pemegang hak. Namun hingga saat ini, belum terlihat tindakan apa pun dari Menteri ATR/BPN terkait karhutla. Padahal temuan WALHI sudah menyebutkan bahwa dari total 23.307 titik api yang diidentifikasi dari Januari hingga Agustus 2026, 5.540 titik di antaranya berada di dalam areal kerja perusahaan pemegang HGU. Bahkan terdapat perusahaan yang mengalami kebakaran berulang, seperti PT Globalindo Agung Lestari, PT PN XIII, PT Daya Landak Plantation, PT Sumatra Makmur Lestari, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Teguh Karsawana Lestari. Ini artinya Menteri ATR/BPN tidak benar-benar menjalankan aturan yang dibuat sendiri oleh kementeriannya. Menurut WALHI, pembiaran ini layak menjadi bahan evaluasi atas kinerja Menteri ATR/BPN.
Boy juga mengatakan bahwa Presiden harus memastikan Menteri ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU yang berada di wilayah rawan kebakaran, khususnya pada ekosistem gambut, dan mencabut HGU yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Tanah yang HGU-nya dicabut karena pelanggaran tidak boleh kembali menjadi objek konsolidasi penguasaan oleh korporasi besar.
“Tanah tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reforma agraria dan pemulihan ekologis, dengan memprioritaskan masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dalam penguasaan tanah, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Boy.
“Hal ini penting kami tegaskan, sebab berdasarkan Surat Menteri Nomor B/LR.03.01/48/1/2026, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan yang berarti tanah dikendalikan negara lewat Badan Bank Tanah, bukan diredistribusikan kepada rakyat. Tanpa keberanian mengevaluasi dan mencabut hak-hak atas tanah yang bermasalah, melakukan pemulihan ekosistem dan pemulihan hak rakyat, penanganan karhutla akan terus menjadi kebijakan tambal sulam dan reforma agraria kehilangan makna substantifnya,” tutup Boy.***(rl)






