Pekanbaru (SegmenNews.com)– Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru, akhirnya memberlakukan Peraturan Walikota (perwako) papan reklame terhitung 1 oktober 2013.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT, bahkan sudah mendeadline kepada pemilik reklame sampai akhir September, untuk membongkar reklame dan iklan ilegal di sepanjang jalan dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pekanbaru.
Kata Wako selama masa sosialisasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, papan reklame terkesan bebas berdiri. Kini setelah proses demokrasi usai pihaknya akan menertibkan bangunan iklan atau rekalame ilegal .
” Ya Pilgubri sudah tuntas, kita himbau kepada pemilik papan reklame di kota Pekanbaru, agar membongkar sendiri papan reklamenya ,pemko memberi waktu hingga akhir September 2013,” ujarnya.
Kalau batas waktu yang di sediakan tidak di indahkan maka Pemko Pekanbaru akan memotong reklame awal Oktober ini
“Bulan Juni kita juga telah bersosialisasi penertiban melalui media massa cetak dan elektronik. Kita juga telah memberi kesempatan kepada saudara-saudara kita yang bergerak di dunia usaha reklame sampai bulan September ini, reklame itu berdiri. Dan saya menjanjikan setelah usai pencoblosan, mengintruksikan dinas terkait untuk memberi peringatan kepada pemilik bangunan reklame, yang ada diseluruh koridor jalan di Pekanbaru,” ujar Firdaus MT.
Wako juga mengaku kesal, karena sampai hari ini, tidak satupun bangunan reklame lama itu memiliki izin bangunan. Laporan dari Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distarubang), baru ada dua reklame yang telah mengurus izin bangunannya, sesuai dengan pedoman Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.
“Maka sekali lagi, saya imbau kepada rekan-rekan yang bergerak dibidang advertising ini, untuk segera membongkar bangunan reklamenya sendiri. Dan kami beri waktu sampai akhir September, kalau tidak dibongkar juga. Oktober awal kami akan bongkar reklame. Kami sendiri bersama tim yustisi bersama Satpol PP akan memotong reklame di seluruh koridor jalan di Pekanbaru,” tegas Wako.
Wako juga mengatakan, jika pegusaha advertising ingin mendirikan reklame, silahkan ikuti aturan. Karena setiap koridor itu sudah ada aturan ukuran dan juga titik dimana boleh dipasang.
“Ya, yang namanya iklan yang melintas di badan jalan, itu tidak ada lagi. Apapun bentuknya iklan yang melintasi badan jalan tidak dibolehkan lagi. Bangunan iklan JPO, hanya diperbolehkan ditangan-tangannya saja, 70 centi meter dari lantai JPO. Di atas JPO tidak kita benarkan,” ujar Wako.
Disinggung masalah bongkar reklame mahal, Wako mengatakan, kalau mereka tidak mau, Pemko akan bongkar. Kalau Pemko tidak punya anggaran, akan Pemko anggarkan biaya pembongkaran, di Satpol PP.
“Ini bukan main-main, dan ini Pemko sangat serius akan melakukan penertiban, agar kota kita lebih rapi kedepannya,” tegas Wako lagi.(chir/ur)