KadisKan Bengkalis Dibunuh Karena Sebut “Dukun Duit Receh”

sidang perdana Purwanto dan Cak dul selaku pembunuh Kadis perikanan Bengkalis
sidang perdana Purwanto dan Cak dul selaku pembunuh Kadis perikanan Bengkalis

Siak (SegmenNews.com)- Dua tersangka kasus pembunuhan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Bengkalis yakni Purwanto alias Pur dan Abdul Kolik alias Cak Dul diancam pasal berlapis pada pembacaan dakwaan JPU, Endah di PN Siak, Rabu (18/9/13).

Dalam dakwaan masing-masing terdakwa diketahui bahwa terdakwa Pur berkenalan dengan Ahmad Ramli. Pur yang diduga bisa mengobati penyakit secara tradisional atau dukun ternyata tersinggung dengan perkataan korban yang menyebutnya “Dukun duit receh”.

Saat itu terdakwa Pur menyimpan dendam, dan akhirnya merencakan pembunuhan dengan terdakwa Cal Dul. Saat itu terdakwa Cak Dul menyiapkan kampak yang didapatnya di dek kapal, dan diberikan ke terdakwa Pur. Kampak pun disimpan terdakwa Pur dan saat berangkat ke Pekanbaru, korban mengajak terdakwa Pur.

Ajakan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk melepaskan dendamnya, dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah mereka berangkat bersama dari Bengaklis ke Pekanbaru dan melintasi Kabupaten Siak, setibanya di Jalan Pemda Lintas Siak-Buatan Kecamatan Kotogasib, terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan mobilnya dengan alasan terdakwa Pur ingin buang air kecil.

Saat itu terdakwa Pur keluar mobil dan sempat buang air kecil, dan tak lama kemudian korbanpun keluar dengan maksut yang sama, setelah itu terdakwa Pur yang lebih awal selesai buang air langsung ke mobil dan mengambil kampak yang telah disiapkannya. Korbanpun dipukul dengan kapan hingga terjatuh, dan saat itu korban sempat mencoba bangkit tetapi terdakwa Pur kembali menghantamkan kampak tersebut berkali-kali sehingga korban kembali terjatuh dan tak bergerak lagi.

Atas kejadian tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Jo 55 dan pasal
365 KUHP ayat 4, serta pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bisa hukuman mati atau seumur hidup.

Setelah JPU membacakan dakwaan para terdakwa, maka majelis hakim menunda persidangan tersebut hingga 2 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut. (rinto)