Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Bagi pejabat eselon II, III dan IV yang tidak melaksanakan shalat berjemaah dan program keagamaan di Masjid Agung Madani Islamic Center, Pasir Pangaraian, maka mereka harus siap-siap di Mutasi oleh Bupati.
“Tenaga honor yang tidak mengikuti shalat berjemaah dan program keagamaan akan dipecat. Pejabat eselon II, III dan IV juga akan di sanksi, siap-siap di mutasi dari jabatannya,” tegas Bupati Achmad saat memimpin upacara gabungan di halaman kantornya, Senin (4/11/13).
Disampaikan Bpati bahwa, kurun waktu 3 tahun program keagamaan di Masjid Islamic Center sudah diterapkan kepada pegawai, baik tenaga Honorer maupun PNS. Program itu seperti, Shalat zuhur dan Asar berjamaah, wirid pengajian dimalam Kamis dan Shalat subuh berjamaah pada hari Jumat serta program keagamaan lainnya.
Kata Bupati lagi, seharusnya program keagamaan itu kian hari terus meningkat. Untuk itu pegawai harus lebih giat mengikuti program keagamaan dan mendukung penuh Program Pemda itu.
Bupati juga berharap, pegawai menjalankan ibadah penuh dengan ikhlas bukan karena keterpaksaan atau takut pada pimpinan apalagi hal ini merupakan program yang membawa kearah yang lebih baik.
“Manusia yang diberi kenikmatan oleh sang pencipta hendaknya dapat bersyukur akan nikmat yang diberinya. Program Pemda ini merupakan jembatan agar pegawai sebagai hamba allah SWT menjalankan kewajibannya,” imbuhnya.***(adv/hum/ran)