Pekanbaru (SegmenNews.com)– Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, akan menindaklanjuti laporan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu tentang Shalat Berjamaah, yang menjadi dasar pemecatan belasan pegawai honorer di daerah itu.
“Kewenangan agama itu absolut di Pemerintah Pusat. Makanya, saya minta Perbup-nya, dan akan saya cocokkan dengan peraturan berdasarkan Undang-Undang,” kata Djohermansyah kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, desentralisasi tidak memberikan wewenang ke pemerintah daerah untuk mengatur soal agama. Pengaturan tentang agama menjadi wewenang pemerintah pusat, termasuk juga di antaranya masalah moneter, politik luar negeri, hukum dan peradilan.
Karena itu, ia mengatakan akan meneliti apakah Perbup yang diterbitkan Bupati Rohul Achmad melabrak UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Djohermansyah mengaku telah mendapatkan laporan adanya pemecatan sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Rokan Hulu karena adanya Peraturan Bupati tersebut. Bahkan, ia mengatakan sudah menghubungi Bupati Rohul, Achmad, dan meminta menyampaikan langsung Peraturan Bupati yang mengatur terkait shalat berjamaah itu.
“Saya sudah menyampaikan semuanya kepada pak Achmad, dan saya meminta laporan Perbupnya diserahkan kepada penjabat gubernur, untuk saya pelajari perbup itu,” ujarnya.***
Sumber : antara