Duri (SegmenNews.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkalis terancam ditutup. Pasalnya, izin operasional rumah sakit tipe B kebanggaan masyarakat Bengkalis tersebut sudah mati sejak pertengahan tahun 2012 lalu.
Sedangkan berkas permohonan perpanjangan izin masih dalam tahap persiapan pula. Padahal menurut aturan, enam bulan sebelum habis, berkas perpanjangan izin sudah harus dimasukkan.
Kabar mencemaskan ini disampaikan praktisi hukum kesehatan Bidan Dian Wahyuni kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).
Menurut Ketua LSM Lembaga Peduli Kesehatan Masayarakat dan Lingkungan Hidup (LPKMLH) Kabupaten Bengkalis ini, matinya izin operasional RSUD Bengkalis merupakan kesalahan fatal dari pihak pengelola.
“RSUD Bengkalis terancam ditutup. Tanpa mengantongi izin ataupun izinnya masih dalam proses, menurut aturan rumah sakit itu tak bisa beroperasi. Kalaupun tetap dioperasikan dan ada pasien yang cacat atau mati lalu menuntut, ceritanya akan jadi lain. Sanksi berupa ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp5 miliar pun menanti. Itu sesuai dengan pasal 62 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kita sangat prihatin. Kenyataan ini sungguh akan sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Dian mengaku sudah mengkonfirmasi masalah ini secara langsung kepada Direktur RSUD Bengkalis, Zulkarnain Lubis pada Rabu (18/12/2013) malam.
“Pak Zulkarnain mengaku kalau berkas perpanjangan izin RSUD itu baru dipersiapkan. Saya juga sudah sampaikan jawaban itu kepada Kadiskes Riau, Pak Zainal Arifin,” katanya.
Tak hanya sampai disitu, menurut Dian, pihaknya pun sudah menyampaikan temuan ini kepada Komisi IX DPR RI. Email laporan kepada Kementerian Kesehatan di Jakarta juga sudah dikirim.
“Menurut Komisi IX, ini merupakan kesalahan fatal. Apalagi menurut aturan, enam bulan sebelum izin mati, berkas perpanjangan izin sudah harus dimasukkan. Ini sudah dua tahun. Ternyata, berkas perpanjangan izin baru dipersiapkan. Besok (Jumat hari ini), saya diminta Ketua Komisi IV DPRD untuk menghadiri hearing di Bengkalis ,” sambungnya.
Matinya izin operasional RSUD Bengkalis awalnya diungkap Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan SPdI di sejumlah media Rabu (18/12/2013). Tak hanya izin operasional yang mati, ternyata peralatan CT scan di RSUD tersebut juga sudah rusak sejak enam bulan lewat.
“Dari penelusuran saya, ternyata peralatan CT scan itupun belum ada izin. Operatornya juga belum punya sertifikat. Kalau beli baru, pasti ada garansi. Kalau rusak, kok sudah enam bulan tak kunjung bisa diperbaiki,” imbuh Dian lagi.***(rid/kn)