Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, Tim Khusus Pemberantasan KorupsiKejaksaan Negeri (Kejari)
Pasir Pangaraian menggeledah kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KabupatenRokan Hulu, Jum’at (20/12/13.
Pantauan SegmenNews.com, Tim khusus datang pukul 11:15 wib berakhir pukul 12:31, mereka menggeledah seluruh berkas yang diperlukan dalam penyidikan. Namun saat penggeledahan, sekitar pukul 11:48 wib tampak asisten III Setda Rohul, Tengku Abrizal datang dan melihat proses pemeriksaan berkas dan berbicara dengan Kepala BKD, Hj Sri Mulyati. Tak lama kemudian Asistenpun berlalu.
Dikatakan Kasi Pidsus, Iskandar Zulkarnain, SH bahwa Kepala BKD terlibat dalam kasus SPPD fiktif tahun 2011 sebesar Rp 152 juta, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan November lalu. Diakuinya, Kepala BKD sudah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 152 juta.
Namun pihak Kejaksaan memperkirakan masih ada anggaran SPPD yang fiktif lagi dari total anggaran SPPD senilai Rp 691 juta di BKD.
Dari Kantor BKD, Tim khusus Pemberantasan Korupsi membawa 5 item untuk penyidikan, yakni satu unit laptop dan lima berkas dokumen Surat Perintah Tugas (SPT), dokumen SPPD, Buku Kas Umum (BKU), Kwitansi mulai Janurai hingga Desember.
“Dari berkas yang ada kita akan telaah dahulu. Tim akan mengecek maskapai dan tempat tujuan keperangkatan dalam SPPD tahun 2011 lalu,” katanya.
Indikasi korupsi tersebut yakni, dalam SPPD yang diutus untuk perjalanan dinas sebanyak 3 orang namun yang berangkat hanya satu orang.***(ran)