Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Seorang oknum anggota Polres Pelalawan Bripka Ag diamankan Polsek Pangkalan Kerinci terkait kasus ilegal longgi (Ilog) dari hasil pengembangan penangkapan ratusan keping papan di pelabuhan Kuala Terusan, Tanjung Putus, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/1) lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan membenarkan oknum polisi terlibat kepemilikan dan menampung kayu tanpa dokumen,” kata Kasubag Humas.
Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa oknum anggota Polres yang bertugas dibagian Baops Shabara. Namun saat diamankan lagi lepas dinas dengan mengunakan seragam sipil. Hingga saat diamankan tanpa perlawanan berarti, setelah dikuatkan dari keterangan terhadap Adi Saputra (28) selaku nakhoda kapal.
Sementara kasus penangkapan awal ilog itu dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin SH di pelabuhan Kuala Terusan. Setelah mendapat laporan ada aktifitas bongkar muat kayu dari kapal ke dalam mobil. Saat penggerebekan polisi hanya mengamankan Adi selaku nakhoda kapal, sedangkan supir mobil serta buruh angkut berhasil kabur.
Tapi setelah barang bukti (bb) sebanyak 132 keping papan dan 70 batang bloti, serta satu unit mobil pick up jenis panther BM 8969 AK, serta pompong datanglah oknum polisi tersebut yang mengaku kayu itu miliknya. Atas pengakuan kayu yang ditampung tanpa dokumen lalu Bripka Ag ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perintah pimpinan, bagi siapa saja yang terlibat ilegal logging akan ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku tanpa pandang buku, baik itu polisi, LSM dan wartawan,” ujar Lumban.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, oknum polisi itu di giring ke Mapolres Pelalawan untuk dititip sementara dalam sel. Sedangkan nakhoda kapal yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci bersama BB kayu tersebut.***(fin)