Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Duk Capil) Kab Rohul, Yusmar Yusuf, dan diikuti seluruh Kepala KUA se Rohul, bahas masalah pasangan suami istri (Pasutri) yang hingga saat ini belum mempunyai buku nikah, Senin (3/2/2014) bertempat di Kantor Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian.
Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan bahwa pasutri di Rohul ini memang masih banyak yang belum mempunyai buku nikah. Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya pasutri tersebut menikah secara diam-diam dan tidak dilaporkan kepada Kepala KUA Kec setempat, atau dahulu menikah di tempat asalnya tetapi tak punya buku nikah, lalu pindah ke Rohul, sehingga tidak punya buku nikah.
Ketika menikah dahulu, mungkin buku nikah belum terlalu diperlukan, tetapi aturan sekarang mengharuskan adanya buku nikah, seperti untuk keperluan pengurusan akte kelahiran anak, mau mendaftarkan anak sekolah, termasuk untuk tinggal satu rumah antara seorang laki-laki dengan perempuan, termasuk menginap di hotel, harus mempunyai buku nikah, tegas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, rata-rata perkawinan setiap tahun di Rohul adalah sebanyak 4 ribu pasang. Rohul ini telah berdiri selama 13 tahun, berarti pihak Kemenag telah mengeluarkan buku nikah kurang lebih 52 ribu pasang, ditambah dengan waktu masih bergabung dengan Kampar dahulu, diperkirakan 48 ribu pasang.
Dengan demikian maka yang sudah mempunyai buku nikah sekitar 100 ribu pasang, sementara jumlah Kepala Keluarga (KK) Kab Rohul adalah 152 ribu KK. Berarti ada sekitar 52 ribu pasutri yang belum punya buku nikah. Untuk mengatasi ini perlu terobosan khusus, papar Kakan Kemenag.
Kadis Duk Capil Yusmar Yusuf menyatakan, bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan melengkapi administrasi pernikahannya, sehingga masyarakat kita ini resmi menikah, yang ditandai dengan buku nikah. Tinggal caranya bagaimana, ini yang dibicarakan dengan Kemenag beserta perangkatnya.
Yusmar menyanggupi permintaan Kakan Kemenag Rohul, untuk membuat data base tentang pasutri yang belum punya buku nikah, sehingga jelas orangnya, jelas alamatnya, termasuk apa masalahnya, sehingga dengan demikian akan dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.
Kakan Kemenag dan Kadis Duk Capil Rohul ini, sepakat untuk membuat Master of Understanding (MoU) untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat ini. MoU juga dilakukan bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian.***(r4n/rls).