Pekanbaru (SegmenNews.com)– Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi , bersama wakil Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, Sekda Siak Drs H Tengku Said Hamzah dan para pimpinan SKPD dilingkup Pemerintah kabupaten Siak, Kamis 20/2 melakukan rapat evaluasi dan penyerapan terhadap usulan pembangunan masyarakat baik yang berkaitan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2013 lalu ataupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 ini.
Dalam rapat tersebut Bupati Siak H Syamsuar meminta terkait aktifitas pemerintahan yang kita laksanakan ini, untuk menindak lanjuti berkaitan dengan kepentingan kepentingan masyarakat masyarakat, termasuk juga kegiatan yang dibantu melalui dana hibah harus jelas sasaranya, sehingga apa yang dilalkukan tidak adanya masalah baik secara hukum maupun pelaksanaan dilapangan, selian itu dalam menyerahkan bantuan juga harus dilakukanadanya informasi kepada masyarakat.
Selian itu Bupati juga menegaskan kepada para stafnya karena dalam menyalani masyarakat pasti ada surat suart yang masuk di kantor masing masing, karena itu berkaitan dengan surat menyaurat jangan dianggap remah, cermati surat menyurat yang masuk kalau bisa surat masuk jangan menunggu lagi kalau bisa satu hari.
Dan yang paling penting sekali kita jangan mudah menandatangi surat masuk sebelum di baca, karena kesalahan menandatngi ini juga akan menjadi beban tanggung jawab untuk kita pertanggung jawabkan, oleh karena itu kehati hatian dalam bekerja itu lebih baik, karena kita melayani masyarakat memang perlu dilakukan adanya kehati hatian.
Sebab kalau kita melihat pertumbuhan pembangunan dalam kurun waktu dua tahun lebih telah banyak yang kita lakukan termasuk program pembangunan yang pro rakyat terkait dengan kegiatan dana PUAP dinas tekait juga harus melakukan pengecakan dan lakukan evaluasi karena ini adalah danya yang digunakan secara bergulir harus dilaksanakan dengan cara terbuka.
Kepada SKPD diminta semua kegiatan yang dilakukan oleh SKPD harus memberikan laporan kepada pimpinan daerah, hal ini bertujuan untuk dapat diketahui, sebab dari kegiatan ini akan ada evaluasi, karena masih ada ditemukan kegiatan SKPD yang tidak menyampaikan laporan kegiatan, kalau memang tidak boleh dalam aturan jangan dilakukan.
Pembahasan lain adalahan berkaitan dengan masalah Karyawan PT Mul yang memberhentikan karyawan dan pemotongan upah dan ada pekerjaan PT MUL yang tidak benar, dan yang harus diperhatikan adalah ada perusahaan lain yang melakukan modus tertentu untuk mendapatkan perolehan pengelolaan ini juga harus dilakukan penanganan secara hati hati.***(rinto/hum)