Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan, pemanfaatan, dan pemberdayaan wakaf secara berdayaguna dan berhasil guna, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, maka Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, bahas draf Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pengelolaan wakaf, Kamis (6/3/2014) bertempat di kantor Kemenag Rohul.
Hadir dalam pembahasan tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Pemkab Rohul diwakili oleh Kabag Hukum Hamdani SH, Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, Ketua BAZNAS Ir H Samrikardo MSi, Kasi Penyelenggara Syari’ah H Martillevi Saleh MSy, Sekretaris BAZNAS H Elfalisman SAg, dan yang lainnya.
Ahmad Supardi menyatakan, bahwa lembaga wakaf adalah pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi, yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Jadi wakaf berdimensi ibadah dan berdimensi social, yaitu kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Selain itu, wakaf adalah merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh umat Islam dalam masyarakat. Hanya saja belum diatur secara lengkap, tertib, dan mendetail. Oleh karenanya, perlu ada aturan yang jelas, sebagai pedoman bagi umat, tandasnya.
Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, bahwa Rohul memiliki potensi yanbg cukup besar dalam hal wakaf, sebab 80 persen lebih penduduk Rohul ini adalah umat islam. Sebahagian dari mereka adalah kelompok menengah ke atas dari sisi ekonomi. Mereka tentunya hendak memberikan wakafnya, untuk kepentingan umat Islam.
Wakaf itu secara garis besar ada tiga macam, yaitu wakaf harta tidak bergerak, seperti tanah-tanah wakaf, yabng digunakan untuk masjid, kuburan, madrasah, pondok pesantren, dan kegiatan usaha produktif lainnya.
Kemudian harta bergerak selain uang, seperti kenderaan bermotor, alat penangkap ikan, sampan, binatang ternak, kebun kelapa sawit yang cukup luas di Rohul, hak atas kekayaan intelektual, Alqur’an, buku-buku, dan kitab-kitab lainnya.
Dan yang paling aktual sekarang adalah wakaf atas harta bergerak berupa uang, seperti uang itu sendiri, logam mulia, surat berharga, hak sewa, dan lain sebagainya.
Ahmad Supardi juga menjelaskan bahwa wakaf ini termasuk potensi umat yang kurang terurus oleh umat islam, padahal madrasah-madrasah, pondok pesantren, masjid, kuburan dan sebagainya, pada umumnya dibangun di atas tanah wakaf.***(r4n/rls)