Main Judi, Kades di Pelalawan Dinonaktifkan

judi dadu.jpdPangkalan Kerinci (Segmennews.com)- Bupati Pelalawan HM Harris resmi menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Pesaguan Abu Bakar (33) yang kini duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus judi dadu di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Surat pemberhentikan sementara Kades Pesaguan telah dikeluarkan oleh Bupati atas usulan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesaguan,” tegas Asisten I Setda Pelalawan Hadi Penandio tadi pagi.

Pemberhentian sementara atau penonaktifan Kades Pesaguan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2001. Bahwa setiap Kedes yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara atas usulan BPD yang disahkan oleh Bupati.

“Kalau statusnya sudah sebagai tersangka, maka BPD yang mengusulkan pemberhentian sementara untuk disahkan oleh Bupati. Karena kewenangan pelantikan dan pemberhentikan ada pada kewenangan BPD dan Bupati hanya mengesahkan saja keputusan tersebut,” ujar mantan Kabag Tapem Setda Pelalawan.

Sedangkan Kades Pesaguan ini masih menjalani proses sidang di PN Pelalawan, akibat tertangkap bermain judi bersama lima warganya di belakang pasar minggu desa Pesaguan tersebut dengan di dakwa melanggar pasal 303 KHUP tentang perjudian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun kata Penandio, apabila hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) tidak terbukti bersalah akan di kembalikan jabatan sebagai kades. Sementara kalau suah ingkrah atau ada putusan tetap bersalah dan tidak mengenal berapa vonis hukuman penjara. Baru diberhentikan secara tidak hormat atas pengusulan BPD kembali.

Sementara ditahun 2014 ini sudah ada lima kades yang telah tersandung kasus dan tiga diantaranya telah dinonaktifkan selain Kades Pesaguan yang kini sedang menjalani sidang di PN Pelalawan, juga Kades Lalang Kabung Ilyas bersama Kades GondaiH Atiman jual beli tanah.

Sedangkan dua kades lainnya yang statusnya telah tersangka yakni H Dalan kasus pembagian fee akasia dan Kades Lubuk Kembang Bungo (LKB) Rusi Chairus Slamet (45) atas dugaan korupsi dalam pemberikan uang suap atau gratifikasi pembebasan alat berat masih menunggu usulan dari BPD daerah masing-masing menjabat.

“Kita masih menunggu surat pengusulan untuk penonaktifan dua kades yang telah mendapat khabar kalau sudah telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sejauh ini belum menerima surat pengusulan dari BPD,” tambah Asisten I.***(fin)