Perusahaan Daur Ulang Aluminium di Pelalawan Dinilai Ilegal

Pangkalan kerinci (SegmenNews.com)- Puluhan masyarakat RT 01/RW 05, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci menolak atas keberadaan perusahaan daur ulang alumunium.

Pasalnya, warga menuding keberadaan perusahaan tersebut tidak jelas identitasnya karena tidak memiliki papan nama dan diduga tidak mengantongi izin dari Pemkab Pelalawan.

“Kami menuding perusahaan daur ulang beroperasi di Pangkalan Kerinci Barat sebagai sarang penyakit, karena limbah asap perusahaan berwarna hitam pekat dan berbau tak sedap. Sehingga, mengganggu kehidupan warga setempat,” kata Anto, warga Kompleks Sekolah Bernas RT 01/RW 05 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat ditemui di Pangkalan Kerinci Selasa siang (25/3/2014).

“Perusahaan itu juga diduga menggunakan oli bekas yang dikenal limbah bahan beracun berbahaya (B3), tentu sangat kami tentang keberadaannya,” tambahnya.

Bentuk penolakan warga itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang diteken puluhan warga dan Ketua RW setempat. Kemudian diserahkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan hari itu juga.

Sementara itu, Kepala BLH Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar, melalui Kasubbid Penegakan Hukum Lingkungan Nurlina, membenarkan adanya surat penolakan warga terhadap keberadaan tempat usaha limbah rumah tangga tersebut.

“Memang ada warga melaporkan melalui surat penolakannya yang diteken warga dan RW setempat. Alasan asap yang ditimbulkan limbah perusahaan mengancam kesehatan masyarakat setempat,” imbuhnya.***(rhn/fin)