
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Meski Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono, menyatakan pihaknya sudah meningkatkan status perkara kebakaran lahan ke penyidikan, namun hingga kini Kejati Riau belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Hal ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH MH, ketika ditemui, Selasa (1/4/2014).
“Kita memang ada mendengar melalui media bahwa ada korporasi yang telah ditingkatkan penyidikannya terkait kebakaran lahan, namun kita belum ada menerima SPDP nya,” ujar Akmal Abbas.
Dikatakannya, sejauh ini Kejaksaan Tinggi Riau baru menerima berkas dan SPDP kebakaran lahan atas tersangka masyarakat. “Seharusnya apabila penyidik sudah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara, maka sesegera mungkin mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini ada 27 berkas perkara dengan 33 tersangka yang diserahkan penyidik Polda ke Kejati Riau dengan 33 tersangka,” ujarnya.
Dari 27 berkas perkara itu, lanjut Akmal Abbas, 16 di antaranya SPDP. 6 berkas perkara sudah tahap I dan 5 perkara lagi dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19).
“Perkara yang P19 itu salah satunya kasus lahan di Rumbai, Pekanbaru. Pada kasus ini kita melihat ada keanehan. Masyarakat dijadikan tersangka kebakaran lahan orang lain padahal antara lahan tersangka dan orang lain itu masih ada lahan milik lainnya namun tidak terbakar, sehingga perlu pembuktian apakah kebakaran lahan milik orang lain itu disebabkan kebakaran lahan masyarakat ini,’ terang Akmal.***(Fai/achir)