Pelalawan (SegmenNews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga terdakwa perambah kawasan hutan seluas 163 Hektar.
Ketiga terdakwa atas nama, Atiman yang merupakan Kepala Desa Gondai, Kecamatan langgam, Mulyadi Chandra dan Wiliam alias Acong hanya menjalani tahanan kota. Namun Jaksa belum menerima salinan penangguhan penahanan ketiga terdakwa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Banulaksamana, Rabu (2/4/14) mengatakan, saksi yakni Sekdes Gondai, Hj Lastri memaparkan jual beli lahan terjadi sejak tahun 2005 lalu, antara Mulyadi Chandra dengan masyarakat seluas 163 Ha, selanjutnya lahan tersebut dibuat perkebunan sawit Pola KKPA.
Selanjutnya, pada tahun 2012 lahan tersebut dibeli lagi oleh Kades Gondai, Atiman. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai, Melfiharyati mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ke tiga terdakwa.
Terdakwa dijerat pasal 50 ayat 3ke 1 Jo pasal 78 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.***(fin)