Pelalawan (SegmenNews.com)– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan kasus pembakaran lahan PT Adei Distrik Nilo, kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa General Maneger (GM) PT Adei, Danesuvaran KR Singham. Rabu (2/4) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kedua saksi ahli itu dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Nelson Sitohang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Suparyadi.
Sidang yang dipimpin oleh Danovan Akbar Kusuma Bhuworou SH, dengan didampingi dua hakim anggota Yopy Wijaya SH dan Ayu Amelia SH mendegarkan keterangan ahli pertama dari BLH Riau tersebut, yang di hadirkan oleh tim JPU Syafril SH Zurwandi SH, Banu Lesmana SH dan Surbani Binzar SH.
Sebelum memberikan keterangan kedua saksi itu diambil sumpah sesuai agama masing-masing, setelah itu baru ahli dari BLH Riau bersaksi. Diantara fakta persidangan Nelson mengaku kalau dokumen Analisa Mengenai dampak Lingkungan (Amdal) PT Adei dinilai lengkap dan rutin memberikan laporan.
Begitu juga ahli tersebut juga telah turun untuk melihat kondisi Amdal dan termasuk empung air atau kolam penampungan air ada di sediakan oleh perusahaan. Tetapi tidak ada ketentuan dimana lokasi harus dibuat.
“Mereka Amdalnya ada, dan sebahagian lahan mereka terbakar. Walau ada embung air kapan dibuat itu tidak tau,” kata Nelson.
Setelah ahli dari BLH Riau, kemdian ahli dari BPN Riau turun memberikan keterangan atas kasus pembakaran lahan yang terjadi di tahun 2013 lalu. Tapi sayang ahli tanah itu tidak pernah melakukan pengukuran, hanya saja dibawa turun untuk melihat kondisi lahan perusahaan yang terbakar.
“Kita lihat banyak lahan terbakar tapi tidak secara total. Hanya saja ada beberapa blok yang hangut terbakar. Tetapi berapa jumlahnya kalau tak salah sekitar 30 hektar seluruh lahannya,” ungkap Suparyandi.
Atas pengakuan saksi itu, terdakwa Danesuvaran bersama penasehat hukumnya membantah kalau lahan sebagaimana ada di gambar satu di berkas acara pemeriksaan bukan 30 hektar, karena sebahagian telah di jual pada masyarakat jadi tinggal sekitar 20 hektar lagi,” tambah Danesuvaran terbatah-batah dengan logat bahasa malaysia-inggir yang kemudian dipertegas penasehat hukumnya.***(fin)