Mantan Kadistanak Siak Di Tuntut 2 Tahun Penjara

korupPekanbaru (SegmenNews.com)- Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Kadistanak) Siak Syahrin Rasbi, dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Syahrin terbukti merugikan negara dalam pengadaan Intensifikasi Tanaman Padi, senilai Rp236 juta lebih.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Emri Kurniawan SH, Ayatul Khomaini SH dan Iwan Roy SH, Senin kemarin (14/4/14) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Syahrin terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” jelas jaksa dilansir riauplus.

Selain Syahrin, tiga terdakwa lainnya yakni, mantan Kabid Pertanian Lismar dan Direktur CV Aidilindo Nusa Abadi (ANA) Desra Mukhlis, juga dituntut dua tahun penjara. Sementara Dedi Armen, selaku kontraktor dihukum 3,5 tahun.

Atas tuntutan jaksa tersebut, keempat terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Sidang yang dipimpin majelis hakim Masrul SH ini, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2011 silam. Berawal ketika itu Dinas yang dipimpin Syafrin melakukan kegiatan pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, Belanja Bahan Kimia Herbisida sebanyak 8.000 liter, dengan pagu anggaran sebesar Rp800 juta dalam APBD 2011.

Berdasarkan hasil perkiraan sementara (HPS) Syafrin dan Lismar, menetapkan harga pembelian herbisida sebesar Rp54.950 per liter dan biaya ongkos angkut dengan total biaya keseluruhan Rp573.452.000. Keduanya menetapkan HPS itu, seolah-olah telah melakukan survei harga herbisida di pasaran.

Kemudian, para terdakwa melakukan kongkalikong dalam proses lelang pengadaan herbisida itu. Hingga akhirnya, dimenangkan perusahaan CV ANA, milik terdakwa Desra dan Dedi.

Ternyata dalam perjalanannya, pembelian bahan kimia herbisida ini tidak sesuai dengan spesifikasi merek yang ditetapkan dalam kontrak. Seharusnya merek herbisida itu bermerek SEE TOP.

Akibatnya, terjadi penggelembungan harga herbisida yang dibeli kontraktor. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp236.774.000.***(rpl/son)