Alamak! Oknum Guru di Siak Cabuli Murid SD

cabulSiak (SegmenNews.com) – SH (13) murid kelas VI di Sekolah Dasar Negeri 015 Dayun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru olah raga di SD tersebut bernama Riky Fernando (31).

Pelaku tega melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri. Mirisnya lagi, pelaku justru nekad melakukan pencabulan terhadap korban disalah satu ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) disekolah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Deid Rahman Dayan, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hari Budiyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya mendaptkan laporan dari Lamriana (41) tahun, ibu korban, pada Sabtu (26/4/2014) lalu.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolresa Siak,” AKP Hari Budiyanto kepada tribun yang ditemui dirungan kerjanya, Senin (28/4/2014).

Kasat Reskrim Polres Siak ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban SH.

“Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak satu kali kepada korban. Dan itu dilakukan disebuah ruangan UKS disekolah tersebut,” ungkapnya.

Dari penuturan tersangka, sambungnya Hari Budi, kejadian itu berawal dari kedekatan guru dan siswa. Kemudian perkenalan itu terus berlanjut, hingga korban dan tersangka saling bertukar nomor telepon, dan komunikasi terus berlanjut antara korban dan tersangka.

Tersangka mengaku, saat itu pernah mengajak korban untuk bertemu disalah satu tempat. Saat itu korban menyanggupi dan datang menemui tersangka.

“Pertemuan itu, tidak terjadi apa-apa. Namun tersangka mengaku jika tersangka dan korban semakin dekat,” ujar Hari Budiyanto lagi.

Hingga pada Jumat (25/4/2014) lalu, sambung Kasat Reskrim Polres Siak ini, tersangka yang sudah menikah dan sudah punya satu anak ini, mengajak korban untuk ketemu disalah satu ruangan UKS sekolah SDN 015 Dayun itu.

Saat itu korban dan tersangka hanya berdua bersama korban. Tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan diruangan UKS dan melakukannya.

Meski telah selesai melakukan aksi bejatnya terhadap korban, namun perbuatan tersangka diketahui oleh seorang guru lain disekolah tersebut. Saat itu guru tersebut curiga saat melihat pelaku langsung keluar dari dalam ruangan tersebut. Sementara korban saat itu tengah memperbaiki celana seragam sekolahnya.

“Guru tersebut menanyakan kepada korban, ngapain diruangan itu, namun korban menjawab tidak ada apa-apa,” tutur Kasat Reskrim Polres Siak ini.

Namun guru yang melihat kejadian itu, tidak lantas percaya, dan langsung melaporkan kejadian pada kepala sekolah. Kepala Sekolah tersebut langsung memanggil korban dan tersangka.

“Saat ditanyai awalnya tersangka dan korban tidak mengaku. Namum kemudian pihak sekolah memanggil orang tua korban. Dan terhadap korban kemudian langsung dilakukan visum. Dari hasil visum diketahui jika korban telah dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Terhadap perbuatan tersangka, terang Kasat Reskri lagi, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara dan dan denda Rp300.000.000.

“Kita masih melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka. Kita curiga ada korban lain selain korban SH, karena dari telepon tersangka, kita melihat ada pesan-pesan singkat SMS yang mencurigakan,”tegasnya.***
Red: Son
Sumber : Tribun Pekanbaru