Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kasi Perhubungan dan Keselamatan Hubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Onki hertawa, AMd LLAJ, SE menegaskan, jika ada penertiban atau razia yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa didampingi kepolisian maka merupakan kegiatan yang ilegal.
“Pengawasan Dinas Perhubungan di lapangan sangat terbatas. Karena itu di lapangan kita wajib didampingi oleh kepolisian,” tegasnya, saat dijumpai bertuahpos, Jum’at (20/6/2014) kemarin di ruangan kerjanya.
Ini telah diatur pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan darat. Jika ada angota Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melakukan pengawasan dan penertiban dilapangan atau di jalan raya tanpa ada pengawasan Kepolisian, bisa segera dilaporkan.
Ditambahkannya, kewenangan LLAJ melakukan pengawasan tanpa adanya pihak kepolisian hanya di terminal saja. “Sekarang itulah yang menjadi kendala kita, dengan kebijakan dari undang-undang tersebut pengawasan kita jadi terbatas. Karena itu suatu kebijakan undang-undang harus kita ikuti,”tandasnya.***(ran/btp)