Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) PasirPangaraian, Rokan Hulu dengan 6 terdakwa wanita pekerja kafe yang digelar, Senin (14/7/14) sekitar pukul 11:00 wib ada kejanggalan.
Pasalnya, usai para terdakwa memberikan keterangan kepada hakim. Hakim Ketua Risca Fajarwati SH menskors sidang dan memasuki ruang hakim, namun anehnya saat Hakim memasuki ruangan di belakang diikuti oleh seorang wanita yang diduga pemilik kafe.
Dari pantauan SegmenNews.com hampir 10 menit wanita tersebut berada ruangan hakim. Sementara rekannya seorang pria menunggu diluar ruangan diduga ada kongkalikong. Padahal jelas-jelas terpampang dipintu ruangan Hakim tidak menerima tamu yang berhubungan dengan Perkara.
Hakim Risca Fajarwati yang dikonfirmasi melalui Humas PN, Ferri Irawan SH mengakui wanita tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun Hakim menolaknya.
“Ya, tapi (Hakim) menolaknya. Tak mungkin dia langsung diusir, memang dia (wanita itu) meminta maaflah,” kilah Ferri.
Selang beberapa menit dalam ruangan Hakim, kemudian wanita itu keluar dibarengi dengan Hakim yang langsung memasuki ruang sidang. Dalam sidang terdakwa Fransiska (34) dan Dewi (35) di putuskan membayar denda sebesar Rp 75 ribu pasal yang dikenakan yakni, pasal 10 ayat 1 Perda setiap orang melakukan pencabulan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta. Begitu juga dengan, Rani (29) dan Desi diputuskan denda Rp 75 ribu.
Sementara Hanifa dan Enita karena sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama diputuskan membayar denda sebesar Rp 200 ribu.
Keenam terdakwa tersebut terjaring oleh pihak kepolisian pada Operasi Suluh Sakti dibulan Ramadhan di kafe jalan rambutan simpang pir.***(r4n)