Perkosa Siswi SMP, Bapak dua Anak ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ilustrasi
ilustrasi

PEKANBARU  (SegmenNews.com)- Sungguh malang nasib mawar (14) pelajar yang masih duduk kelas 3 SMP menjadi pelampiasan nafsu bejat bapak dua anak Dedi Sutomo (36) warga simp. SPG kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau.

Tersangka dijumpai diruangan penyidik Mapolsek Lima Puluh, Senin (11/8/14) siang mengatakan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukannya tersebut sama sekali dilakukan tanpa disengaja, korban yang datang kekamarnya tiba-tiba masuk kedalam kamar dan langsung duduk diatas kasur.

“Awalnya saya tidak berpikir ingin bersetubuh dengannya, tetapi setelah dia duduk dan tiba-tiba buka celana makanya saya terpancing,” katanya.

Dijelaskan tersangka bahwa saat kejadian, Sabtu (9/8/14) sekitar pukul 12.00 Wib siang dia bekerja sebagai tukang kebun yang dibawa paman korban untuk membantu berjualan mie ayam. Saai dia hendak beristirahat kelantai tiga rumah korban, tak lama kemudian tiba-tiba korban datang kekamar pelaku untuk menyuruh makan siang.

Namun dia duduk dan tiba-tiba buka celana, hal itu membuat tersangka tergiur akan kemolekan Mawar. Saat itu juga tersangka meraba payudara dan alat vital korban, kemudian tersangkapun menyetubuhinya.

“Setelah dia merangsang baru saya beranikan diri untuk bersetubuh, tidak berselang beberapa lama saya selesai bersetubuh ternyata orang tua korban memergoki kami. Sayapun langsung dibawa kebawah serta dibawa ke Mapolsek Lima Puluh,” akunya.

Sementara itu Kapolsek Lima Puluh Kompol Suherwanto saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu M.Simanungkalit menjelaskan bahwa dari pengakuan korban dirinya sama sekali tidak sadar telah melakukan hubungan badan, korban sadar setelah dirinya didatangi oleh ibunya.

“Pengakuan korban dirinya sama sekali tidak sadar, tiba-tiba sudah terbuka celanya. Korban saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kanit.

Dijelaskan lebih mendalam oleh Kanit bahwa pelaku baru sehari bekerja ditempat korban, sedangkan untuk bertemu korban baru dua kali.

“Kalau untuk pemaksaan memang tidak ada dan hubunganpun juga tidak. Jadi korban baru bertemu dengan pelaku dua kali. Tahun lalu dan tahun sekarang,” ungkap Iptu M.Manungkalit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihak Kepolisian Mapolsek Lima Puluh menjerat dirinya dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku terancam kurungan penjara dibawah lima belas tahun penjara, karena korban merupakan anak dibawah umur,” tutup Kanit.***(chir)