Biaya Domestik JCH Ditetapkan Rp 4,5 Juta

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, mengatakan bahwa biaya domestik Jamaah Calon Haji (JCH) Kab Rohul, ditetapkan sebesar Rp 4,5 Juta (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per JCH.

Demikian disampaikannya kepada wartawan di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian, Kamis (14/8/2014). Dikatakannya, penetepan besaran biaya domestic tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, Nomor : Kpts.400/SETDA/388/2014 tentang Biaya Domestik yang Ditanggung oleh setiap JCH Kab Rohul Tahun 1435 H/2014 M.

Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan dari Pasir Pengaraian ke Batam musim pemberangkatan dan dari Batam menuju Pasir Pengaraian waktu pemulangan. Biaya tersebut termasuk pengurusan barang ataupun kopor, baik selama di Batam maupun di Pasir Pengaraian. Dan jika ada kekurangan, maka kekurangannya akan ditanggung oleh Pemkab Rohul, jelas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi lebih lanjut mengatakan bahwa biaya domestic tersebut dibayarkan melalui Bank RiauKepri Cabang Pasir Pengaraian Nomor Rekening : 115-20-01499 atas nama Tim Panitia Haji Kabupaten Rokan Hulu. Pembayaran mulai dilakukan hari ini dan paling lambat tanggal 22 September 2014.

Dikatakannya, JCH Rohul sebanyak 249 orang, terdiri dari 110 Pria dan 139 Wanita, yang tertua adalah Nur Samsu Binti Darwis, alamat Desa Koto Tinggi Kec Rambah, umur 79 tahun. Sedangkan yang paling muda umur 22 tahun atas nama Nadya Vinandari Binti Hasnan , alamat Jalan Riau Pasir Pengaraian Kec Rambah.

Ahmad Supardi menambahkan bahwa 249 JCH Rohul tergabung dalam kloter V (Lima), bersama dengan 178 JCH Inhu, dan 18 JCH Kota Pekanbaru. Ketiga JCH kab/kota ini akan bertemu dan berkumpul jadi satu di Kota Batam. Penggabungan ini dilakukan, karena JCH Rohul tidak cukup satu kloter penuh (Satu Kloter Penuh 450 JCH).

Terkait dengan manasik haji tingkat kab Rohul, Ahmad Supardi mengatakan, manasik haji tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 Agustus 2014, bertempat di Masjid Agung Madani Islamic Centre (MAMIC) Kota Pasir Pengaraian. Ini sifatnya pemantapan sebab para JCH telah mengikuti manasik haji tingkat Kecamatan sebanyak 7 putaran, tegas Ahmad Supardi.

Menurut Ahmad Supardi lagi, jika manasik haji tingkat kabupaten Rohul telah dilaksanakan dan atau telah diikuti, maka para JCH tinggal mempersiapkan barang yang akan dibawa ke tanah suci seperti pakaian secukupnya, pakaian ihram, syukuran, pamit kepada keluarga, meminta maaf atas segala kesalahan, dan jika punya hutang supaya dibayarkan segera.***(acce/rls)