SegmenNews.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan seorang pekerja bangunan berinisial AS (45). Pria paruh baya itu diamankan karena menyetubuhi dua perempuan muda yang merupakan anak dari pasangannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengatakan, selama ini AS tinggal bersama YS tanpa ikatan pernikahan. Dua anak YS berinisial IA (17) dan Y (20) juga tinggal di sana. “Mereka tanpa ikatan tapi sudah tinggal satu rumah,” jelas Ngajib, Senin (20/10/2014).
Selama tinggal serumah itu, AS nyatanya tidak hanya berhubungan intim dengan YS yang umurnya lima tahun lebih tua, namun juga dengan Y. Persetubuhan AS dengan Y berlangsung sejak 2007 saat Y masih remaja. Perbuatan itu berujung pada kehamilan Y dan kini anak hasil hubungan itu sudah berusia lima tahun.
Meski mengetahui AS telah menghamili anaknya, YS tetap setia hidup bersama. Tapi, tampaknya AS kembali mengkhianati kesetiaan perempuan yang mencintainya. AS menyetubuhi adik Y berinisial IA.
Perbuatan itu berlangsung selama empat kali sepanjang September 20014. AS berhubungan badan dengan IA saat rumah sepi. Sepak terjang AS pun berujung penjara karena YS memilih mengadukan peristiwa tersebut ke polisi.
“Baru dari situ ibu korban melaporkan AS. Memang awalnya saat anaknya dihamili, ibunya tak berniat melaporkan AS karena kasihan. Tapi setelah anak keduanya juga disetubuhi baru mau melapor,” terangnya.
Ngajib mengatakan, dalam setiap aksinya, AS selalu melakukan ancaman. “Jadi kalau tidak mau melayani, nanti aib mereka berupa persetubuhan sebelumnya akan disebarkan,” bebernya.
AS kini ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***
Red: hasran
Sumber : okezone