Selatpanjang (SegmenNews.com)- Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas mengungkapkan bahwa sejak awal perencanaan dan DED proyek multiyars Jembatan Selat Rengit tidak dilaksanakan dengan jelas.
Bahkan tak pernah dibahas di DPRD secara mendetail. Sehingga banyak anggota Dewan periode 2009-2014 tak mengetahui perencanaan pembangunan jembatan itu.
Politisi Partai PKB ini juga mengakui dirinya tidak mengetahui secara persis dimulainya perencanaan proyek yang menyedot ratusan milyar rupiah itu.
“Bahkan dari segi pengusulan rencana pelaksanaan pekerjaan proyek itu tidak disampaikan ke dewan secara jelas. Hasilnya dalam pembahasan rencana penganggaran pekerjaan proyek itu tidak diketahui secara mendetail oleh wakil rakyat kebanyakan.
Dari segi penganggaran, sebutnya, ada tiga sharing anggaran,dimana 30 persen didanani dari APBN, 30 persen lagi dari APBD Provinsi riau, dan 40 persen dari APBD Kabupaten Meranti. Hanya saja kenyataanya yang jelas mengalokasikan dana untuk kegiatan proyek tersebut murni dari APBD Meranti.
Dijelaskannya lagi, kalaupun ada alokasi dana APBD Provinsi Riau untuk pekerjaan proyek Jembatan Selat Rengit, itu bukan untuk dana pekerjaan proyek jembatan, melainkan dana hibah yang akhirnya digunakan untuk pembiayaan proyek tersebut oleh Pemda Meranti,
Atas munculnya persoalan tersebut, DPRD Meranti harus melakukan pengawasan ekstra keras dan harus berani mengambil sikap tegas dalam menyikapi masalah tersebut. Seperti membentuk tim panitia khusus (Tim Pansus) proyek Jembatan Selat Rengit.
“DPRD diberi wewenang penuh oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh aspek penyebab gagalnya pelaksanaan proyek Jembatan Selat Rengit itu dari awal pelaksanaanya sampi akhir, kita harus bentuk Pansus,” tegas Hafizan.
Sesuai Undang-Undang Tim Pansus berhak memanggil dan meminta keterangan pertanggung jawabanya terhadap siapa pun yang terlibat atas kegagalan proyek Jembatan Selat Rengit itu. Yang jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Jika DPRD tidak menggunakan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang yaitu tidak menjalankan pembentukan Pansus, maka masyarakat berhak penuh mempertanyakan kepada wakilnya di DPRD.” terangnya.***(def)