Bengkalis (Segmennews.com)- HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdik) Kabupaten Bengkalis, resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran atau markup pengadaan sistem pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA Tahun Anggaran (TA) 2005 silam, senilai Rp 4.028.001.000.
Selain HS, selaku Pengguna Anggaran (PA) Disdik sebagai tersangka, Kejari Bengkalis juga menetapkan MNĀ sebagai tersangka, bertindak sebagai Direktur PT Sumber Rezeki Abadi (SRA), kontraktor pelaksana kegiatan proyek tersebut.
“HS dan DM yang sudah resmi kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya menurut kita orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,”ujar Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Odit M, Senin (19/11).
Penetapan HS dan DM sebagai tersangka, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi pengadaan Multi Media Disdik Kabupaten Bengkalis TA 2005 lalu itu. Meskipun telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, apabila dua alat bukti telah menyukupi.
Sementara itu, mantan Kadis Disdik Bengkalis HS yang dihubungi melalui via ponsel, Senin (19/11) kemarin mengutaraka, jika penyidik Jaksa baru memanggilnya sekali, yakni pada hari Selasa lalu.
“Memang penyidik sudah memanggil saya sekali, kalau tak salah saya dipanggil hari Selasa lalu, dalam pemeriksaan saya diminta keterangan sebagai saksi. Karena itu merupakan kewajiban warga negara yang harus diikuti, ya saya datang memberikan keterangan,”kata HS. Sedangkan DM, rekanan PT. SRA yang dihubungi melalui via ponsel tidak dapat dihubungi.(ur/snc)