Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu ikut membantu menyelesaikan 11 tunggakan nasabah Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dilimpahkan oleh BPMPD Rohul dengan total tunggakan Rp 557 juta.
Kerjasama dalam pengembalian dana pinjaman di BumDes oleh masyarakat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Pasalnya, tunggakan skala besar tak lagi bisa ditangani oleh pengurus.
Pelimpahan pertama pada kasus tunggakan tersebut dilakukan sebanyak 3 Surat Kuasa Khusu (SKK), dimana ketiga SKK itu melibatkan 3 orang peminjam di BumDes Lubuk Bendahara Timur total dana Rp 320 juta.
Tiga SKK lagi menyusul dilimpahkan diakhir tahun 2014 total dana Rp 110 juta. Sementara di bulan Januari 2015 dilimpahkan lagi 5 SKK dengan total dana Rp 117 juta. Hingga saat ini BPMPD telah melimpahkan 11 kasus tunggakan BumDes.
Kasidatun Kejari PasirPangaraian, Syafrida SH, Rabu (11/2/15) menyampaikan bahwa saat ini Kejari PasirPangaraian telah berhasil mengembalikan uang BumDes sebanyak 400 juta, dana tersebut disita dari 3 orang pertama yang dilaporkan.
“MoU yang kita lakukan dengan BPMPD Rokan Hulu untuk menuntaskan pengembalian kasus tunggakan di BumDes dengan jumlah besar, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada si peminjam, bukan untuk menakut-nakuti mereka,” ujarnya.***(mit)